TRIBUNNEWS.COM – Kuota Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat (Jabbar) 2024 Untuk tahap 2 diberikan di bawah ini.
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 dibuka pada tahun 2024. 24-28 Juni
PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 2 diperuntukkan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang mengalihkan tugas pada jalur perolehan SMA atau SMK dan orang tua atau anak guru.
Masing-masing jalur tersebut memiliki kuota tiket masuk CPDB yang berbeda-beda.
Pada tahun 2024 Kuota PPDB Jabar Tahap 2 ditentukan oleh masing-masing sekolah penerima.
Namun secara umum pada tahun 2024 Kuota PPDB Jabar Tahap 2 dibagikan sebagai berikut: 2024 Kuota PPDB Jabar Tahap 2 1. Jalur Persetujuan SMA Bagi Siswa Berkebutuhan Khusus (PSN): Tanggung Jawab Orang Tua/Guru Anak 5%. Perpindahan: 5% Prestasi: 25% 2. Jalur alih pekerjaan orang tua/anak guru SMK: 5 persen. Prestasi rapor: 60 persen. prestasi kejuaraan: 5 persen. Jalur persetujuan GDPK: 5 persen. Pendaftaran Bersama Prosedur PPDB Jabar20
1. Pendaftaran dilakukan oleh setiap orang tua/wali calon mahasiswa;
2. Pada saat mendaftar, wali calon mahasiswa harus menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani oleh orang tua mahasiswa;
3. Pendaftaran dilakukan secara online di website resmi PPDB Pemprov Jabar.
4. Pendaftaran dilakukan pada jam-jam pendaftaran sebagai berikut: Online mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB; dan melalui sekolah luring/tujuan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
5. Pemberitahuan pendaftaran yang dipublikasikan pada website PPDB meliputi:
Jumlah kuota dan orang yang terdaftar No. Registrasi. Nama peserta didik, alamat asal Dinas Pendidikan dan jarak tempuh ke tempat tinggal (pada jalur PPDB, setelah dipilih jaraknya). diperbarui secara berkala, paling lambat 2 (dua) hari sebelum berakhirnya pendaftaran. Berkoordinasi dengan Panitia PPDB Kabupaten/Kota Cabang/Sekolah Tujuan mengenai tata cara pendaftaran Lulusan CPDB sebelum tahun berjalan, verifikasi/verifikasi dokumen yang diperlukan dan pendampingan. membuat akun untuk login program PPDB; Login menggunakan akun yang tersedia di website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id; Mengisi data diri calon siswa SMP/MT atau sederajat sesuai persyaratan PPDB; Dalam pengisian data akademik calon mahasiswa pendaftar, dicatat nilai setiap mata pelajaran setiap semester selama 5 (lima) semester; Scan raport Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dan unggah ke website PPDB. Tata Cara Pendaftaran PPDB Jawa Barat CPDB Luar Provinsi Jawa Barat Orang Tua/Wali/Calon Dinas Cabang/Tujuan untuk bantuan verifikasi/verifikasi dokumen persyaratan dan pembuatan akun untuk login ke website PPDB untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah; Login menggunakan akun yang tersedia di website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id; Mengisi data diri calon siswa SMP/MT atau sederajat sesuai persyaratan PPDB; Dalam pengisian data akademik calon mahasiswa pendaftar, dicatat nilai setiap mata pelajaran setiap semester selama 5 (lima) semester; Scan raport Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dan unggah ke website PPDB. pada tahun 2024 Tata Cara Pendaftaran CPDB PPDB Jawa Barat dengan Kurikulum Nasional Melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Orang tua/wali calon peserta didik berkoordinasi dengan Panitia Cabang Pelayanan PPDB kursus/kota tempat tinggal calon peserta didik untuk verifikasi/penelitian dokumen yang diperlukan dan bantuan pembuatan akun untuk mengikuti program PPDB; Daftarkan diri Anda menggunakan akun yang sudah ada. Login menggunakan akun yang tersedia di website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id; Mengisi data diri calon siswa SMP/MT atau sederajat sesuai persyaratan PPDB; Dalam pengisian data akademik calon mahasiswa pendaftar, dicatat nilai setiap mata pelajaran setiap semester selama 5 (lima) semester; Scan raport Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dan unggah ke website PPDB. Tata Cara Pendaftaran CPDB PPDB Jawa Barat 2024 dengan Kurikulum Internasional Harus melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Orang tua/wali calon peserta didik berkoordinasi dengan Panitia Cabang Pelayanan PPDB untuk verifikasi/pemeriksaan dokumen yang diperlukan dan pendampingan pembuatan akun untuk mengikuti program PPDB; Orang tua/wali calon siswa berhubungan dengan sekolah tujuan untuk mendapatkan matrikulasi mata pelajaran di luar Kurikulum Nasional dan kemudian memeriksa untuk memastikan mata pelajaran tersebut dinilai sesuai dengan kerangka Kurikulum Nasional mereka. , dan ini telah dilaporkan ke departemen layanan; Login menggunakan akun yang tersedia di website PPDB http://disdik.jabarprov.go.id; Mengisi data diri calon siswa SMP/MT atau sederajat sesuai persyaratan PPDB; Dalam pengisian data akademik calon mahasiswa pendaftar, dicatat nilai setiap mata pelajaran setiap semester selama 5 (lima) semester; Scan raport Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dan unggah ke website PPDB. Persyaratan umum CPDB PPDB Jawa Barat 2024 dengan tata cara pendaftaran kurikulum Sistem Kredit Semester (SCS) adalah: Mendapatkan surat keterangan dari sekolah asal yang menjelaskan jenis struktur program pendidikan berkelanjutan yang dijalani calon siswa (4, 5, 6, 7 atau model 8 semester); Mendaftar secara mandiri dengan metode luring di sekolah tujuan; Departemen Pendidikan mengalokasikan sekolah pelaksana SKS kepada lulusan dari kuota jalur prestasi raport; Dinas Pendidikan melakukan seleksi menurut tata cara yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil rapat dewan guru dengan kepala sekolah. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pelayanan. Mahasiswa yang menempuh studi kurang dari 6 semester dapat dipilih menjadi mahasiswa cerdas, berbakat istimewa, berbakat istimewa (CIBI) dengan kuota mahasiswa berkebutuhan khusus (PDBK), yang dibuktikan dengan surat diagnosa psikolog.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)