Kuota Formasi STMKG 2024 dan Syarat Daftar

TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Fakultas Meteorologi, Iklim dan Geologi (STMKG) dibuka mulai 15 Mei 2024.

STMKG merupakan sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Badan Meteorologi, Iklim, dan Geologi (BMKG).

Pendaftaran STMKG dilakukan melalui laman dikdin.bkn.go.id.

STMKG dapat didaftarkan oleh lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat untuk semua jurusan.

Tahun ini STMKG merilis 120 Formulir D-IV Detail: D4 Meteorologi: D4 Formulir Cuaca: 22 Formasi D4 Geografi: 16 Formasi D4 Perlengkapan MKG: 38 Formasi Syarat Pendaftaran STMKG 2024

1. Pria/wanita, berkewarganegaraan Indonesia.

2. Sehat jasmani dan rohani, buta warna, mampu memakai kacamata dengan lensa bulat maksimal minus (-) 4 D dan lensa silinder maksimal minus (-) 2 D dan bersedia menjalani LASIK (Laser Assisted Treatment of Situ Keratomileusis). Atas biaya sendiri pada saat diterima/lulus seleksi.

3. Usia paling sedikit 15 tahun dan paling banyak 23 tahun pada tanggal 1 September 2024.

4. Belum menikah dan berkeinginan untuk tidak menikah saat masih bersekolah.

5. Bebas narkoba, dibuktikan dengan tes kesehatan.

6. Saat ini tidak melakukan hubungan formal dengan instansi lain.

7. Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang.

8. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geologi sesuai ketentuan yang berlaku, dinyatakan lulus dan bersedia ditampung di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

9. Khusus peserta sertifikasi mempunyai persyaratan tambahan sebagai berikut: Memiliki akta kelahiran dan tempat tinggal sesuai dengan identitas KTP/KK di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Dataran Tinggi Papua, Papua Tengah, Kepulauan Riau, Nusa Timur Tenggara, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku. Tamat Sekolah Dasar (SD) / Sederajat atau Menengah (SMP) / Sederajat atau Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sederajat di Papua Papua Barat Papua Barat Kandal Papua Kandal Papua Permata Khang Papu. Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku. Pemohon sertifikasi Masyarakat Adat Papua (OAP) akan mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat atau Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).

(Tribunnews.com, Widya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *