TRIBUNNEWS.COM – Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (BASRNAS) akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2024.
Basarnas membuka kuota 1.389 untuk pemilihan CPNS dan 367 untuk PPPK.
Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Kelola Mohamed Hernanto Basarnas mengatakan, syarat pendaftaran CPNS sudah sesuai dengan aturan Kementerian Perluasan Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi.
“Kami mengikuti aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujarnya, Sabtu (11/5/2024), seperti dikutip dari YouTube pejabat Basarnas. Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Persyaratan resmi pendaftaran CPNS 2024 belum dirilis, namun calon pelamar dapat mengacu pada contoh syarat seleksi CPNS 2023 dari sscasn.bkn.go.id di bawah ini: Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun dan Maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Pendidik Klinik, Dosen, Peneliti dan Insinyur, Pendidikan Tinggi (Doktoral), Belum Pernah Dipidana pergi Pidana penjara 2 tahun atau lebih tidak pernah diberhentikan dengan sukarela atau tidak hormat sebagai pegawai negeri/prajurit TNI/pegawai swasta Kepolisian Negara RI. Bukan anggota Kepolisian Negara RI, atau terlibat dalam politik praktis di wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pejabat pemerintah.
*) Ketentuan di atas merupakan ketentuan umum. Beberapa agensi memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar.
(Tribunes.com, Vidya)