Kunjungan Kerja di Masa Reses, Legislator PDIP Riyanta Soroti Masalah Perpanjangan SHGB

Reporter Tribune News.com, Cherul Umam melaporkan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Rianta menuntut penyelesaian segera persoalan perpanjangan sertifikat tanah bagi warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Berikut ini yang disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait laporan kepada masyarakat yang tidak dapat memperbarui sertifikat tanahnya karena status kepemilikan tanahnya dinilai tidak jelas.

Dalam kunjungan kerja ke Daerah Pemilihan Grobogan, Balora, Jawa Tengah III yang meliputi Kabupaten Rembang dan Pati, Rianta membahas soal pelayanan hak guna bangunan dan perpanjangan sertifikat tanah bagi warga di lingkungan DIY.

“Menurut masyarakat setempat, persoalan terkait perpanjangan sertifikat tanah negara dilontarkan oleh perwakilan daerah pemilihan Lok Sabha. Berdasarkan laporan yang diterima, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat memperbarui sertifikat tanah; Sebab, status kepemilikan tanahnya belum jelas,” kata Rianta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Rianta paham, makna status tanah itu ambigu, apakah tanah itu milik warga atau bukan. Dalam hal ini Keraton Sultan Hamengkubuwono DIY; 

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaknyamanan masyarakat dalam mengelola tanahnya, kata Rianta.

Usai dilakukan penyelidikan, Rianta mengatakan sertifikat HGB harusnya diperbarui karena tanah masyarakat itu milik NKRI atau pemerintah. 

Rianta menegaskan, sertifikat HGB tidak bisa diperpanjang jika tanah tersebut milik Sultan atau Pakualman. 

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Badan Pertanahan Nasional atau BPN untuk tidak memperbarui sertifikatnya. Karena kalau BPN tidak diperbaiki bisa dikatakan jelek,” ujarnya.

“Sesuai perintah pidana, BPN dapat diancam dengan pasal 421 KUHP,” imbuhnya.

Rianta mengatakan, sebagai langkah konkrit menyikapi permasalahan tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan akan melakukan kunjungan atau sidak tersendiri ke DIY dalam waktu dekat.

Hal ini bertujuan untuk menemukan solusi seimbang yang menjamin hak masyarakat atas tanah tanpa mengorbankan peran dan hak pemerintah daerah dan negara bagian.

Hasil kunspec ini akan menjadi dasar Komisi II DPR RI dalam melakukan kajian secara detail mengenai penerapan HGB di DIY, sehingga nantinya akan menjadi topik dan pembahasan dalam rapat Komisi II DPR RI, ujarnya. dikatakan .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *