Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 106 Kurikulum Merdeka: Esai

TRIBUNNEWS.COM – Di bawah ini adalah kunci jawaban SMA/MA Pendidikan Pancasila Kelas 12 halaman 106 Silabus Belajar Mandiri.

Pada Materi Pembahasan Topik Pendidikan Pancasila SMA Kelas 12 halaman 106, siswa belajar tentang pelanggaran hak dan kelalaian dalam menjalankan tugas.

Sebelum mengerjakan soal-soal praktek pada halaman 106, siswa membiasakan diri dengan materi yang telah diterima sebelumnya tentang pelanggaran hak dan penolakan melaksanakan tugasnya.

Merujuk pada materi tersebut, siswa akan mencoba latihan soal-soal pada halaman 106 kolom Esai. Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 12 SMA Halaman 106 Rencana Belajar Mandiri :

Karangan

1. Tuliskan suatu kasus pelanggaran hak dan penolakan melaksanakan tugas yang diketahui, setelah menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

2. Jelaskan apa yang akan Anda lakukan sebagai warga negara yang jujur ​​jika terjadi pelanggaran hak dan penolakan kewajiban!

Menjawab:

1. Kasus pelanggaran hak dan penolakan menjalankan tugas:

Kasus: Diskriminasi pekerjaan berdasarkan jenis kelamin

Deskripsi Kasus:

Seorang perempuan yang bekerja di perusahaan swasta menghadapi diskriminasi kerja.

 Sekalipun ia memiliki kualifikasi dan pengalaman yang lebih baik dibandingkan rekan laki-lakinya, ia sering kali tidak mendapatkan kesempatan yang sama untuk promosi atau kenaikan gaji.

Selain itu, ia juga diperlakukan tidak adil dalam hal penugasan yang lebih sulit dibandingkan dengan rekan laki-lakinya.

Analisis Pelanggaran Hak:

Dalam kasus ini, perempuan mengalami pelanggaran terhadap haknya atas perlakuan yang adil dan setara di dunia kerja.

Diskriminasi seksual yang dialaminya bertentangan dengan prinsip kesetaraan yang tertuang dalam undang-undang yang mengatur perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan:

A. UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003:

   – Pasal 5 UU Sumber Daya Ketenagakerjaan mengatur hak pekerja atas perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam hal upah, kesempatan promosi dan hak lainnya.

   – Pasal 6 menegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya berdasarkan jenis kelamin, ras atau agama.

B. UU Hak Asasi Manusia No.39 Tahun 1999:

   – Ayat (1) Pasal 28D menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta berhak atas persamaan kesempatan tanpa diskriminasi.

   – Pasal 28I(2) menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.

Di dalam. Keputusan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Pekerja Perempuan:

   – PP ini mengatur perlindungan khusus bagi pekerja perempuan untuk menghindari perlakuan diskriminatif di tempat kerja.

Penyelesaian kasus ini:

Jika seorang perempuan yakin bahwa haknya telah dilanggar, dia dapat mengajukan pengaduan kepada pihak yang berwenang, seperti Kementerian Tenaga Kerja atau lembaga diskriminasi, untuk menyelidiki dan mengambil tindakan. 

Selain itu, perusahaan yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi administratif atau yudisial berdasarkan ketentuan UU Kepegawaian.

Dalam hal ini, kasus tersebut mencerminkan pelanggaran hak atas kesetaraan dalam memperoleh kesempatan kerja dan kesetaraan pengakuan antara laki-laki dan perempuan.

2. Sebagai warga negara yang baik, kita mempunyai tanggung jawab untuk menjunjung tinggi dan menghormati hak dan tanggung jawab yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Dalam hal terjadi pelanggaran hak atau penolakan memenuhi kewajiban, tindakan berikut harus diambil:

 1. Memahami dan memahami hak dan tanggung jawab

Sebagai warga negara yang baik, hal pertama yang harus kita lakukan adalah memahami hak dan tanggung jawab kita berdasarkan hukum yang berlaku. 

Penting untuk mengetahui dan melindungi hak-hak seperti hak atas kebebasan, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan lain-lain. 

Hal yang sama berlaku untuk tanggung jawab kita, seperti membayar pajak, berpartisipasi dalam pemilu, dan menjaga hukum dan ketertiban.

2. Laporkan pelanggaran yang terjadi

Jika kami melihat adanya pelanggaran hak atau pelanggaran kewajiban, langkah selanjutnya adalah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib. 

Misalnya saja jika ada pelanggaran HAM, bisa dilaporkan ke lembaga yang berwenang seperti Komnas HAM.

Jika kami menolak untuk memenuhi kewajiban pemerintah, kami dapat melaporkan hal ini kepada otoritas atau lembaga terkait yang bertanggung jawab atas masalah tersebut.

3. Mencerdaskan masyarakat

Sebagai warga negara yang baik, kita tidak hanya bisa berdiam diri, namun juga mengajarkan kepada sesama akan pentingnya hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti diskusi, penyebaran informasi yang benar dan berbagi pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab.

4. Berkontribusi dalam menghentikan pelanggaran

Selain pemberitaan dan edukasi, kita juga dapat berperan aktif dalam mengurangi pelanggaran atau tidak dihormatinya hak, misalnya dengan berpartisipasi dalam acara-acara komunitas, mendukung lembaga atau organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia, atau dengan berpartisipasi dalam gerakan-gerakan yang mendukung hak asasi manusia. implementasi langkah-langkah sosial. kewajiban.

5. Bersikap kritis dan bertanggung jawab

Kita juga harus kritis terhadap pelanggaran hak dan kegagalan memenuhi tugas kita, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, pemerintah, atau lembaga publik. 

Sikap kritis tersebut dapat diimplementasikan dalam bentuk partisipasi dalam debat publik, kontribusi dan pemantauan terhadap kerja pemerintah atau kebijakan yang ada.

6. Menerapkan hukum melalui jalur yang tepat

Ketika pelanggaran hak atau kegagalan dalam memenuhi kewajibannya terjadi dalam skala besar atau sistematis, misalnya dalam kasus kebijakan yang tidak adil, warga negara dapat memilih jalur hukum yang tepat, seperti mengajukan gugatan atau ikut serta dalam advokasi. perubahan kebijakan melalui jalur yang sah dan legal.

*) Penafian:

– Kunci jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar siswa.

– Siswa harus menjawab soal latihan terlebih dahulu sebelum melihat kunci jawabannya.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *