Berita Tribun
Tapi saya katakan kepada mereka yang menangkapnya: penjahat telah menguras mesin bank
Kapolres Metro Bekasi Paul Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kejadian itu terjadi pada 1 Mei 2024 di Perumahan Firdaus.
Nama korban atau pelapor adalah Annika Rahmawati, kata Tweedy dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).
Pelaku merupakan seorang tukang bangunan yang sedang mengerjakan rumah korban.
“Penjahatnya adalah ahli di TKP dan motif kejahatannya adalah kebutuhan finansial,” kata Tweedy.
TR beraksi seorang diri, mengetahui seluk beluk rumah sehingga bisa masuk untuk menyerang korban.
Cara masuk pelaku yang pertama adalah dengan memanjat genteng, kemudian memasuki atap rumah dan menyiapkan tali untuk masuk ke dalam.
“Dia sudah tahu denah rumahnya, jadi siap dia kabur,” jelas Twedy.
Begitu masuk, pelaku mengikat korban dengan pakaian dan lakban.
“Korban ditutup-tutupi dan diancam, ‘Jangan menangis, kami hanya butuh uang’,” kata Tweedy menirukan ucapan penulis.
Kemudian dia memberikan kepada para bankir dan menghitung jumlah korbannya, dan penjahat tersebut melarikan diri dan menangkap korbannya.
Untungnya, keluarga korban dan kasus perampokan melapor ke Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi.
Tweedy berhasil menangkap korban setelah tim melakukan penggeledahan, dimana korban melarikan diri dengan mencari pintu keluar mesin.
“Tersangka ditangkap dengan Pasal 365 Bab 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” ujarnya.
Pengarang:
Artikel TribunJakarta.com ini menanyakan tukang bangunan kontraktor kulit, lalu ATM . dia pergi