Kubu SYL Optimistis Hakim Akan Jadikan Pleidoi jadi Pertimbangan Putusan

Laporan jurnalis TribuneNews.com Ilham Ryan Pratama.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menggunakan catatan pembelaan atau bahan permohonan SYL untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

Sebelumnya, setelah SYL mengajukan permohonan, penggugat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, Rp44,2 miliar ditambah ganti rugi 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan penyelesaian kasus dugaan pemerasan. Kementerian Pertanian (Kementan).

Dan pada hari ini, jaksa menyampaikan tanggapan atau balasan atas permohonan SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kuasa hukum SYL Shri Sindhuvati mengatakan, permohonan SYL menyampaikan beberapa poin penting yang patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Pertama, soal tidak adanya saksi yang menguatkan dugaan penggugat untuk meminta surat perintah pemulihan atau uang kepada SYL. 

Hal itu terungkap dalam agenda pemeriksaan saksi Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Ali Jamil Harahap dan staf Biro Umum Kementerian Pertanian pada 6 Mei lalu. 

Kedua saksi menjawab dengan tegas bahwa mereka belum pernah mendengar langsung dari SYL terkait penertiban massal tersebut. 

Tak hanya itu, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasadi Subgyono juga mengatakan SYL telah memerintahkan anak buahnya untuk menolak permintaan apa pun yang mengatasnamakan dirinya. 

“Yang saya dengar, yang saya ingat, ‘Kalau ada yang minta apa-apa untuk [SYL] saya, proyek, dan sebagainya, jangan diberikan kepada mereka,’” kata Cassady saat ditanya hakim dalam sidang pada Juni lalu. 19. Katanya, 2024, “Itu dia [SYL] bilang.

Sindhuvati mengatakan, keterangan para saksi menunjukkan tuduhan jaksa dan tuntutan pemerasan yang dilakukan SYL tidak bisa dibuktikan sepenuhnya.

“Keterangan saksi [Panji Hartento dan beberapa saksi] hanya mendengar apa yang dikatakan orang lain, hanya ‘apa yang dia katakan’,” kata Pak Sindhuwati kepada wartawan, Senin (8/7/2024). 

Shri menegaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 26 KUHAP, saksi adalah orang yang memberikan keterangan berdasarkan apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya. 

Tak hanya itu, ketentuan Pasal 185 Ayat (6) KUHAP juga menegaskan bahwa penilaian kebenaran keterangan seorang saksi didasarkan pada keterangan salah satu saksi dan korespondensi saksi lainnya. 

Sedangkan keterangan saksi Panaji tidak sesuai dengan keterangan saksi dan fakta lainnya, sehingga keterangan saksi Panaji tidak dapat dipercaya, kata Mr. 

Hakim harus mempertimbangkan apa yang disampaikan SYL dalam permohonannya, kata Pak. 

Selain itu, SYL juga menyertakan bukti video rekaman keterangan saksi yang menguatkan hal tersebut.

“Permohonan yang diajukan mereka [SYL] sangat luas dan rinci sehingga membantah tuduhan dan tuntutan penggugat,” ujarnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum KPK menuntut Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian divonis 12 tahun penjara enam bulan kurungan dan denda Rp500 juta. 

SYL juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp44,2 miliar ditambah US$30 ribu, dikurangi jumlah yang disita dan disita. Istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap, putra SYL, Kemal Redindo, dan cucu SYL, Andy Tenri Bilang menjadi saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian bersama terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor. , Jakarta, Senin (27/5/2024). Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa, termasuk istri SYL, Ayun Sri Harahap, diperiksa dalam sidang lanjutan mantan menteri pertanian tersebut; Putra SYL Kemal Redindo dan cucu SYL Andy Tenri Bilang. Tribun Berita/Irwan Rismawan (Tribune News/Irwan Rismawan)

Jaksa menyebut SYL terbukti secara sah dan konkrit secara bersama-sama dan konsisten melakukan tindak pidana korupsi. 

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan penjarahan sebesar Rp 44.546.079.044 dan menerima gratifikasi sebesar Rs 40.647.444.494 sebagai Menteri Pertanian periode 2021-2023.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf E KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *