TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah mencapai tahap akhir.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang putusan SYL pada Kamis (11/07/2024).
Hal menarik terjadi saat proses mencapai tahap akhir.
Jaksa SYL dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saling sindir selama persidangan.
SYL diketahui menangis tak terkendali saat membaca laporan atau lamaran pembelaan.
Dalam permohonannya, SYL meminta pembebasannya.
Berbagai keberhasilan pun ia tunjukkan selama berkarier sebagai pejabat daerah dan menjadi menteri.
“Saya menyesali perbuatan saya, saya siap bertanggung jawab Yang Mulia. Namun saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta yang kini berusia 70 tahun, seumur hidup saya,” kata SYL sambil membacakan suratnya. Terima kasih kembali. Jumat (07/05/2024) sore.
Ia juga mengatakan, dirinya bukan pelaku kejahatan dan pemeras seperti yang dituduhkan.
“Saya bukan penjahat apalagi pemeras, saya bukan pengkhianat, saya pejuang negara bangsa ini. Saya tidak pernah dihukum Yang Mulia,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) melontarkan pantun kepada SYL dalam persidangan, Senin (8/7/2024).
Pantun tersebut dibacakan Jaksa Meyer Simanjuntak sambil mulai membacakan jawaban atas permintaan SYL.
Kota Kupang, Kota Balikpapan Dia cantik dan menawan. Katanya, mereka adalah pejuang dan pahlawan
Dalam jawabannya, jaksa menilai permintaan SYL dramatis dan puitis.
Namun, menurut JPU, hal tersebut tidak bisa menghilangkan tindak pidana yang didakwakan SYL.
Dan hal ini tidak membuat semua orang melupakan fakta bahwa maraknya tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian terdokumentasi dengan jelas dalam persidangan, kata jaksa.
Usai menyebut penyanyi Nayunda Nabila, jaksa KPK pun kembali menulis puisi.
Jalan-jalan ke Balikpapan Jangan lupa selfie jika masih suka menyanyi.
Selain itu, jaksa juga membocorkan percakapan atau pembicaraan di telepon seluler SYL yang kini telah disita KPK.
Telepon tersebut, menurut jaksa, berisi percakapan atau percakapan yang bisa saja ditampilkan sepanjang persidangan.
Namun tim jaksa memutuskan untuk menyembunyikan atau menampilkan sebagian saja.
“Jika memang bermaksud menyinggung atau mencari sensasi, tentu jaksa akan menunjukkan seluruh alat bukti, termasuk isi telepon yang disita dari terdakwa beserta isinya yang dikloning, dan percakapan di telepon tersebut,” kata Meyer Simanjuntaks di pengadilan.
Beberapa wawancara tetap dipertahankan untuk hadir di pengadilan karena jaksa menilai tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi.
Namun menurut jaksa, pembicaraan tersebut berujung pada perbuatan asusila atau perselingkuhan.
“Jaksa dengan sabar dan sengaja membatasi untuk tidak melakukan hal tersebut. Karena perkara yang sedang diproses terhadap terdakwa merupakan tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana perselingkuhan atau asusila,” kata jaksa.
Singgungan JPU KPK kemudian terjawab dalam salinan yang dibacakan kuasa hukum SYL.
“Harus kami sampaikan bahwa air mata yang mengalir karena kesedihan adalah dialog seorang hamba yang menyesali menyadari keterpurukannya dan bahwa hanya Tuhanlah yang Maha Besar dan Maha Kuasa,” kata Djamalluddin Koedoeboen, penasihat hukum SYL. sidang pengadilan, Selasa (07/09/2024).
Juga karena menangis sekeras-kerasnya, kubu SYL menciptakan tokoh Islam Umar Bin Khattab yang konon ditakuti jin.
Bahkan tokoh besar seperti Umar bin Khattab yang setan pun takut dan tak segan-segan menangis, kata Koedoeboen.
Menurut kuasa hukumnya, tangisan itu bukan hanya bentuk pasrah, tapi juga karena jaksa merasa dirugikan.
Menurut penasihat hukum, jika Anda tidak tergerak untuk menangis, maka hati nurani Anda menimbulkan keraguan.
“Tangisan tulus dari orang yang positif disampaikan tanpa rekayasa apa pun, karena dia merasa sangat tersinggung dan tidak merasa telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU. Kalau saja kita tidak tergerak oleh air mata terdakwa, “. maka kita semua harus mempertanyakan hati nurani kita,” katanya.
Dalam jawabannya, SYL menyatakan JPU KPK tidak bisa membuktikan adanya aliran uang ilegal kepada penyanyi Nayunda Nabila.
“Jaksa tidak dapat membuktikan bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari pendapatan ilegal,” kata kuasa hukum SYL.
Menurut penasehat hukumnya, Nayunda digaji secara profesional sebagai eksekutor Kementerian Pertanian.
SYL diketahui divonis 12 tahun penjara atas dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada Kementerian Pertanian.
Selain itu, SYL juga diminta membayar Rs 500 crore. Denda sebesar Rp, 6 bulan penjara bagi cabang dan santunan sejumlah tenggang yang diterima yakni Rp 44.269.777.204 dan Rp 30.000. Rp.
Uang pengganti harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ditutup atau mempunyai akibat hukum tetap.
Jika tidak dibayar, menurut jaksa, harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang kembaliannya.
Jika barang yang dijual di lelang tidak mencukupi, hukuman penjara 4 tahun akan diringankan.
Jaksa menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor, Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1. poin 1 KUHP. dengan pasal 64 bagian 1 KUHP. Kodenya sama seperti pada tagihan pertama.
(Tribunnews.com/ashri/ilham)