Dilansir Abdi Ryanda Shakti, reporter Tribunnews.com.
Berita Suku
Pengaduannya diduga melanggar tata cara penyitaan telepon genggam Kusnadi: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tanggal 11 Juli 2024.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Celestinus, Kamis (7/11/2024) mengatakan, “ada unsur pelanggaran profesional…
Dia menjelaskan, saat itu setidaknya ada dua kasus pelanggaran terhadap AKBP Rossa dkk.
Pertama terjadi pada 10 Juni 2024 saat KPK memeriksa Hasto Cristiano terkait buronan Harun Masiku.
Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil AKBP Rossa untuk menyerahkan ponsel Haston, namun AKBP dikabarkan menggeledah barang pribadi Rossa Kusnadi.
“Rossa meminta semua yang ada di dalam tas dikeluarkan. Kusnadi memprotes hal itu “Mengapa mereka mencari saya?” Beliau menjawab, ‘Diam” ketika Khusnadi menjadi kesal. Dia meneriakinya dengan curiga, ” katanya.
Peristiwa kedua terjadi pada 19 Juni 2024 saat KPK memanggil Kusnadi terkait Harun Masiku.
Pada saat itu kata Peters Kusnadi memintanya menandatangani surat pernyataan penerimaan barang bukti, namun terdapat kekurangan.
Salah satunya adalah perbedaan tanggal dan lokasi bukti.
“Ini mungkin kesalahan administratif. Namun penanganannya sangat tidak profesional, sehingga saat petugas penyidik memeriksa Kusnadi sebagai saksi pada 19 Juni, ada satu usulan koreksi, namun tidak ada berita acara koreksi.”
“Jadi dari sudut pandang komputasi Kejahatan ini dapat digolongkan sebagai memasukkan informasi palsu. atau memalsukan surat pada kuitansi ini,” ujarnya.