Kubu Satpam SKB Optimistis Gugatan Praperadilan Status Tersangka Dikabulkan Pengadilan

Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA – Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, rival Mainur, berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima usulan pendahuluan yang diajukan pihaknya.

Permintaan sidang pendahuluan diajukan karena tak setuju dengan penetapan dua satpam tersebut sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebelumnya, dua orang satpam ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap Bareskrim Polri atas tuduhan ancaman kekerasan di lokasi perusahaan saingannya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada 1 hingga 2 Mei 2024. .

“Secara keseluruhan kami optimis dengan permohonan kami,” kata Rival kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Rival mengatakan, optimisme partainya didasarkan pada pendapat Guru Besar UPN Dr Beni Harrf yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang hari ini.

Menurut ahli Beni, penetapan seseorang sebagai tersangka harus melalui proses penetapan perkara. Sekali lagi, unsur pasal yang diajukan harus berkaitan dengan fakta.

“Menurut kami, apabila pengertian tersangka harus mengacu pada unsur pasal yang disangkakan dilakukan, maka wajar bagi kami unsur pasal 335 KUHP juncto pasal 162 MINERBAUUUU tidak terpenuhi, sehingga definisi tersebut dibatalkan karena kecurigaan”, jelas Rival.

Lebih lanjut, Rival menyatakan, mengacu pada huruf “e” pasal 1 Pasal 82 KUHAP, sidang pendahuluan akan berakhir jika sidang pokok perkara digelar.

Namun hal ini ditegaskan dan diselesaikan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU/2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “permohonan sebelum dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimintakan penyidikan dinyatakan tidak sah”. kosong, “katanya.

Sementara menurut Rival, pihaknya mengajukan praperadilan sebelum pokok perkara disidangkan dan diputus.

“Kami menyajikan previewnya. Ini yang kemudian menjadi perdebatan,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia berharap hakim yang akan mengadili dan mengadili perkara ini adalah hakim yang profesional dan berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *