TRIBUNNEWS.COM – Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru.
Dua rekan Fina, Widya Sari dan Mega Lestari mengungkap perbincangannya dengan Fina.
Kedua perempuan tersebut mengaku sempat bersama Fina beberapa jam sebelum jenazah Fina dan Ike ditemukan di Jembatan Talon, Cirebon.
Menurut Widia, Veena meminjam uang sebesar Rs 50 lakh darinya sebelum bertemu Ikki.
Saat itu, Fina mengaku ingin membeli pembalut dan mie instan.
Veena mengaku sedang menstruasi, kata Widia.
Setelah mengambil pinjaman, Veena membeli pembalut di toko dekat rumah Widia.
Pernyataan Widia dan Mega diperkuat dengan tudingan pengacara Saka Tatal, Titin Brillianti.
Seperti dilansir Wartakotalive, Titin sejak awal menduga dugaan pemaksaan terhadap Vina hanyalah fitnah belaka.
Teten mengatakan hal tersebut karena melihat sesuatu yang aneh pada gambar mayat Fina.
Menurut Tetin, dalam foto jenazah Fina terlihat pakaian dalam dan alat vitalnya, seolah-olah ada pembalut.
“Saat saya terima fotonya, saya berpikir kenapa agak besar (bagian vitalnya saya masih bingung saat itu), kata Tetin dalam tayangan YouTube Didi Mulyadi.
“Akhirnya terkonfirmasi sekarang (kesaksian Widya). Dugaannya sudah lama. Celana dalamnya sedikit menonjol. Ternyata pakai pembalut.”
Tetin kemudian mengungkit pengakuan Fina yang sedang memandikan jenazah yang mengaku melihat darah dan lendir di area vital almarhum.
Menurut Tetin, terdapat pembalut di area vital Fina, memperkuat ceritanya bahwa tidak ada kekerasan terhadap gadis berusia 16 tahun tersebut.
Spermanya ditemukan 13 hari setelah dia dikuburkan, kata Teten. Saya tidak berani ngomong apa-apa nanti.
Hingga kini Teten masih meyakini kematian Fina dan Ikki bukanlah pembunuhan, melainkan kecelakaan lalu lintas.
Keyakinan Tetin diperkuat dengan tidak adanya pertumpahan darah di sekitar lokasi kejadian.
“Saya hadir di persidangan, dan saya bertanya kepada anggota yang hadir di TKP. Saksi mengatakan ada darah di tubuh perempuan dan laki-laki (Ike dan Fina). galeri.” Dia berkata. Agenda sidang Saka Tatar
Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Proses persidangan kali ini pembuktian dari pihak Saka Tatal.
Ada delapan saksi yang dihadirkan Saka Tatal dalam persidangan.
Mereka adalah Gogi Nainggolan, Muftar Effendi, Widya Sari, Mega Lestari, Lija Akbar, Jaka, Selis dan Aldi Rinaldi.
Sementara mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi gagal menjadi saksi dalam persidangan PK Saka Tatal.
Tercatat, Didi Mulyadi hadir di Pengadilan Negeri Cirebon.
Namun, ia urung menjadi saksi karena saksi lainnya, Dede, tak bisa hadir.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul “Temuan Fakta Penggunaan Pembalut oleh Veena Cirebon Saat Meninggal Saat Novum di Sidang PK Saka Tatal, Gagal Jadi Saksi dalam Penuntutan PK Saka Tatal” Persidangan gara-gara Didi, Didi keluar dari Pengadilan Negeri Mulyadi Cirebon
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan/Budi Sam Law)