Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Copot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu Pegi Setiawan memperingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Irjen Akhmad Wiyagus dari jabatan Kapolda Jawa Barat.

Permintaan ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri Bandung menerima gugatan terhadap Pegi Setiawan.

Selain Kapolda Jabar, kuasa hukum Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, juga menuntut pencopotan Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Jabar Kombes.

Ia meyakini ada pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan yang mengatasnamakan Pegi hingga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016.

“Sistem ini harus ditempuh. Saya minta Dirkrim dan Kapolda dicopot. Pangkat di bawahnya, termasuk yang memimpin beberapa kasus, dicopot,” kata Iswandi, saat berbincang, Senin (8/7/2024).

“Itu adalah hak asasi manusia. Itu pelanggaran HAM, tidak masuk akal,” imbuhnya.

Menurut Iswandi, putusan sementara Pegi bisa menjadi bukti bagi Polda Jabar bahwa tidak asal-asalan dalam menetapkan tersangka.

“Ini surat untuk polda. Agar tidak ada lagi polda dalam kasus ini. Polda juga bukan untuk semua penyidik, agar tidak kikuk dalam penyidikan. Instruksi ini dibuat untuk mereka” . dia membenarkan.

Lebih lanjut, Iswandi meminta polisi memberikan ganti rugi baik materiil maupun nonmateriil serta memulihkan nama baik kliennya.

“Sesuai dengan keinginan kami untuk meminta pengembalian nama mereka, ganti rugi baik materil maupun non materil,” demikian penjelasannya.

Gratis Pegi Setiawan

Selain itu, pada Senin (8/7/2024), Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Pegi Setiawan untuk menggelar sidang perdana terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Hakim Eman Sulaeman dalam putusannya memutuskan tidak ada bukti Pegi alias Perong diperiksa Polda Jabar.

Oleh karena itu, harus dinyatakan bahwa kekhawatiran terhadap putusan pemohon tidak ada artinya, kata Eman Bandung di Pengadilan Negeri, Senin (8/7/2024). 

“Dengan alasan-alasan di atas, maka alasan penetapan sementara harus wajar dan dapat diterima. Oleh karena itu, penetapan sementara dari pemohon dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” kata Eman.

Pegi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon tahun 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *