Kubu Firli Bahuri Bantah SYL Pernah Serahkan Uang Rp1,3 M: Semua Bohong, Fitnah

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara mantan Ketua KPK Pirli Bahuri, Ian Iskandar, membantah beberapa pernyataan mantan Menteri Pertanian (Kemantan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kemantan). ), Senin (24 Juni 2024).

Ian Iskandar menyebut pernyataan SYL soal pemberian uang sebesar 1,3 miliar euro kepada Pirelli Bahuri adalah murni fitnah.

Menurut Ian, pernyataan SHIL tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Lebih lanjut, Ian juga menyebut beberapa pernyataan SHIL dalam persidangan ada yang kontradiktif.

Salah satunya pernyataan SYL terkait transfer uang kepada asisten Pirelli di Hori bernama Kevin di lapangan bulu tangkis.

Ian mengatakan, saat pertemuan SYL dan Pirelli Bhori berlangsung di lapangan bulu tangkis, Kevin mengidap Covid-19.

“Dan saat mereka saling berhadapan, ternyata mereka adalah Panji dan Kevin. Benarkah yang bernama Kevin? Saya tidak tahu ini Panji, itu bohong,” jelas Ian saat dihubungi, Selasa (25 Juni 2024). .

Ian tak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum terhadap pernyataan SHIL.

Dia membenarkan pernyataan SHIL soal Pirli Khouri di persidangan adalah kebohongan dan fitnah.

“Jadi semua cerita itu bohong, fitnah, bohong dan melibatkan jenis pembunuhan (pembunuhan karakter) terhadap Pak Pirelli di Hori,” ujarnya. mentransfer 1,3 miliar euro ke Pirelli Bhori

Dalam persidangan, S.Y.L mengaku bertemu Pirli Khouri sebanyak dua kali.

Pertemuan digelar di Gelanggang Olahraga Tangki Mangga Besar (GOR), Jakarta Barat dan rumah Pirli Bhori di Jalan Kartangara, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan.

SYL mengatakan, pertemuan di GOR Tangki ini diprakarsai oleh Pirli Bhori.

Selain itu, SHIL mengaku mentransfer dana senilai 1,3 miliar euro kepada mantan Ketua Komite Pemberantasan Korupsi tersebut.

Uang diserahkan dua kali yakni 500 juta dan 800 juta.

Oleh karena itu, jumlah total yang ditransfer CIL ke Pirelli adalah 1,3 miliar euro.

Diakui SYL, penyerahan uang sebesar 500 juta rupiah itu diserahkan di Arena Olahraga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat, seperti terlihat dalam foto viral yang beredar.

SYL mengatakan, uang tersebut diserahkan dalam mata uang asing, dolar AS.

Menurut SHIL, uang itu dibayarkan kepada masing-masing asisten. kasus SIL

Sebagai informasi, SHIL didakwa menerima hibah senilai hingga Rp44,5 miliar dari Kementerian Pertanian selama 2020-2023.

SHIL mendapatkan uang tersebut melalui tawaran dari pejabat senior Kementerian Pertanian.

Dalam menjalankan operasinya, SHIL dibantu oleh asistennya Mohammed Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kadi Sobagiono.

Dalam dakwaan pertama, para terdakwa disangkakan atas perbuatannya sebagai berikut: Pasal 12 huruf E juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Kalimat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1. hukum pidana.

Baca juga: Sidang SHIL, Saksi Ungkap Bagian dari Kehormatan Pengacara Fabri Diancia dkk. berasal dari dana Kementerian Pertanian

Hitungan kedua: Pasal 12 huruf F juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Nomor 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Pelanggaran ketiga: Pasal 12b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Nomor 1 StGB juncto Pasal 64 Ayat 1 StGB.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *