Kubu Eks Mentan SYL Soal Umrah: Bagian dari Perjalanan Dinas

Dilansir Ashri Fadil, reporter Tribunnews.com.

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan perjalanan umrah ke Arab Saudi bukan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Penasihat Hukum SYL Jamaluddin Koeboen, umrah merupakan bagian dari perjalanan dinas Kementerian Pertanian.

Katanya, hal itu berdasarkan keterangan saksi di pengadilan. Hal ini terungkap dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pertanian UEA.

“Sejauh yang kami ingat Yang bersangkutan juga umrah dan menandatangani nota kesepahaman di Mekkah,” kata Koboen kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Pusat, Rabu malam (22/05/2024).

Bahkan, saksi yang bersaksi mengaku terlibat langsung dalam penandatanganan nota tersebut.

Pasalnya, dialah yang memaparkan alasan atau penjelasan singkat pokok-pokok nota kesepahaman.

“Dialah yang menulis kata pengantar Mau. Dan itulah yang akan kami selidiki untuk mengetahui faktanya. Kebenaran materiil,” kata Gedoboen.

Oleh karena itu, SYL menilai kegiatan umrah yang diduga berdasarkan kebutuhan pribadi tidak berdasar.

Selain itu, perwakilan Kementerian Pertanian Tingkat 1 dan 2 juga turut melakukan perjalanan.

“Terus ternyata mergernya dengan Departemen Pertanian.” Tadi Anda jelaskan, naik ke Level 1, Level 2, naik pesawat, naik jet kemana-mana. Jadi uang itu bukan untuk dia pribadi,” kata Koeboen.

Sementara itu Di pengadilan pada hari yang sama, Fajri Jufri, Presiden Badan Standardisasi Alat Pertanian, Menjelaskan kegiatan Umrah SYL dan pengikutnya.

Menurutnya, umroh saat itu merupakan fungsi sekunder dari kunjungannya ke Arab Saudi.

“Saya ingin menegaskan bahwa kegiatan umroh itu memang kegiatan sekunder. Sebab, ada nota kesepahaman dengan pemerintah Saudi untuk mengekspor beras. Ada juga nota kesepahaman dengan Uni Emirat Arab untuk buah-buahan tropis, pisang, dll. “Umrah sebenarnya hanya tambahan yang sebenarnya bukan persoalan utama,” kata Fajri saat bersaksi di persidangan

Perlu diketahui, dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa SYL menerima uang Rp 44,5 miliar.

SYL menerima seluruh dana antara tahun 2020-2023.

“Uang yang diterima terdakwa selama menjalankan tugasnya sebagai Menteri Pertanian Republik Indonesia secara paksa sebagaimana diuraikan di atas adalah sejumlah uang. 44.546.079.044 Rupiah,” kata Jaksa KPK Masmoudi saat sidang, Rabu (28 Februari 2024) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL menerima uang dari rujukan pejabat Tingkat I di Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam perbuatannya. Namun dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono yang juga menjadi terdakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Menurut dakwaan, pengeluaran terbesar dari dana yang diidentifikasi digunakan untuk kegiatan keagamaan. melayani dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. yang nilainya mencapai 16,6 miliar rupiah

Selanjutnya uang tersebut digunakan atas petunjuk dan petunjuk terdakwa, kata jaksa.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama atas perbuatannya: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Bagian 1 Pasal 55 KUHP jo Bagian 1 Pasal 64 KUHP Kode.

Dakwaan kedua: Pasal 12(f) juncto Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55(1) KUHP, juncto Pasal 64(1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. bersama dengan Pasal 55(1) KUHP serta Pasal 64(1) KUHP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *