Kubu Eks Mentan SYL Klaim Perjalanan Umrah ke Arab Saudi Bukan Kepentingan Pribadi: Ada MoU di Mekah

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan, perjalanan umrah ke Arab Saudi bukan untuk kepentingannya.

Menurut kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, umrah merupakan bagian dari perjalanan dinas Kementerian Pertanian.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan kesaksian di pengadilan yang menunjukkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Kementerian Pertanian UEA.

“Seingat kami, korban juga ikut umroh dan menandatangani Nota Kesepahaman di Mekkah,” kata Koedoeboen kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Pusat, Rabu (22/5/2024) malam.

Bahkan saksi yang memberikan keterangan mengaku terlibat langsung dalam penandatanganan kontrak perjanjian tersebut. Sebab, ia memberikan rangkuman atau penjelasan singkat mengenai pokok-pokok Nota Kesepahaman tersebut.

“Makanya diperkenalkan Mou. Tapi itu yang harus kita selidiki agar kita bisa menemukan kebenarannya, kebenaran materilnya,” kata Koedoeboen.

Oleh karena itu, SYL mengatakan penolakan layanan umrah karena alasan pribadi.

Selain itu, banyak pejabat Eselon I dan II Kementerian Pertanian yang turut serta dalam perjalanan ini.

“Terus di rapat ternyata itu untuk tugas Kementerian Pertanian, tadi sudah dijelaskan, dan keluar dari level I, level II, dan mereka naik pesawat, mereka bawa pesawat kemana-mana. Jadi uang bukanlah tubuh. “untuk diriku sendiri,” kata Koedoeboen.

Sementara itu, dalam penilaian hari yang sama, Kepala Kementerian Pertanian Fadjry Djufry menjelaskan tugas umroh SYL dan anggotanya.

Menurutnya, umroh saat itu merupakan pekerjaan sampingan dari kunjungan bisnis ke Arab Saudi.

“Izinkan saya menjelaskan kepada Yang Mulia, bahwa ibadah umroh merupakan pekerjaan sampingan karena ada kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi untuk ekspor beras. Ada juga kesepakatan dengan Uni Emirat Arab untuk buah-buahan tropis kita. , pisang dan “Jadi umrah itu bagian yang tidak pokok,” kata Fadjry saat bersaksi dalam kasus tersebut.

Sekadar informasi, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima Rp.

SYL telah menerima total pendanaan selama periode 2020-2023.

“Dan besaran uang yang diterima terdakwa selama menjabat sebagai Aparatur Pertanian Republik Indonesia dengan cara pemaksaan sebagaimana diuraikan di atas berjumlah total Rp44.546.079.044,” kata kuasa hukum KPK, Rabu (28/). 2/2024) pada pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang tersebut diperoleh SYL dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Menurut pengacara, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono. serta terdakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kesejahteraan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, jumlah uang yang disebutkan paling besar digunakan untuk kegiatan keagamaan, pekerjaan dakwah, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam biaya departemen sebenarnya, yakni sebesar Rp 16,6 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan sesuai perintah dan petunjuk terdakwa,” kata pengacara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: pasal 12 surat jo pasal 18 UU Tipikor dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1). dari KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *