Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bisa Bebas, Lemahnya Barang Bukti Jadi Alasan

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Pegi Setiawan berharap kliennya segera dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Keyakinan ini didasarkan pada lemahnya bukti yang diberikan Polda Jabar.

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024). 

Tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, tidak ada otopsi yang bisa sampai ke Pegi, kata Sugianti, dikutip TribunJabar.id. Sains juga tidak ada. “

Selain itu, Sugianti yakin bisa lolos sidang perdana pada Senin (1/7/2024) pekan depan.

“Sembilan puluh sembilan persen yakin, (kami) sudah menyiapkan bukti dan ide.”

“Kami berharap sidang pendahuluan berjalan dengan baik dan hakim bersikap objektif dan Pegi bisa dibebaskan,” kata Sugianti.

Dalam penanganan kasus tersebut, ia telah mengorganisir setidaknya 22 kuasa hukum untuk membantu kasus tersebut.

Diketahui, sidang pendahuluan Pegi Setiawan yang dijadwalkan pada Senin (24/6/2024) hari ini, ditunda dan digelar pada Senin pekan depan (1/7/2024).

Pengalihan ini dilakukan karena terdakwa Polda Jabar tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa.

“Jujur kami sangat sedih dengan situasi ini,” ujarnya.

Pada hari Senin, Niko Kili Kili, salah satu pengacara Pegi, mengatakan: “Kami berharap polisi dari wilayah Jawa Barat bisa hadir hari ini.”

Ia menilai ketidakhadiran Polda Jawa merupakan kesengajaan.

Niko melanjutkan, “Karena kami yakin kasus ini ada motifnya yaitu P21 dan penolakan sidang perdana.”

Selain itu, Niko meyakini jaksa akan menangani kasus ini secara imparsial.

“Harapan kami sekarang adalah kami meminta jaksa untuk menangani kasus ini secara tidak memihak, menunggu sampai keputusan awal dibuat, dan kemudian melanjutkan. Kami akan berjuang dengan hati-hati.”

Niko berkata: “Kami tidak perlu takut, jika polisi menganggap ada baiknya kami bertarung secara hukum, kami akan mengajukan pengaduan resmi dalam kasus mendasar ini.”

Oleh karena itu, Niko yakin Senin depan Polda Jabar sudah bisa mengikuti sidang.

Sehingga kasus ini harus segera dibuka dan dibuka secara terbuka, tanpa ada kecurigaan masyarakat.

“Sidangnya dijadwalkan tujuh hari saja, jadi kita harapkan Senin depan Polda Jabar bisa menghadiri sidang.” 

“Ini harapan kami agar kasus ini menjadi jelas dan masyarakat Indonesia tidak disesatkan,” kata Niko.

Selain itu, Niko juga meminta dukungan masyarakat Indonesia dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bekerja sama dalam mengusut kasus ini.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, Bapak Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, Bapak Kompolnas, Jaksa Agung, dan Menteri Koordinator Politik dan Hukum. Kami mohon dukungan dan masalah keamanannya, agar kasus ini bisa kita semua kejar hingga Pegi Setiawan tidak bersalah,” sambungnya.

Artikel ini sebagian tayang di TribunJabar.id dengan judul Mengapa Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Vina Cirebon, Bisa Bebas.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani / Muhamad Deni Setiawan) (TribunJabar.id/Napbesar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *