Kuasa Hukum Tom Lembong Soroti Temuan BPK: yang Kami Baca, Tak Ada Kerugian Negara

Tribunnews.com – Penasihat hukum mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah mengidentifikasi kerugian negara dalam kasus korupsi yang diduga tentang korupsi gula -Sugar yang mengikuti kliennya. 

Dia menekankan bahwa tidak ada temuan dari agen audit tertinggi (BPK) bahwa negara telah menderita kerugian karena kebijakan impor gula kosong. 

Kantor Kejaksaan Agung (Agustus) sebelumnya mengatakan bahwa kebijakan mengeluarkan impor gula Tom Lembong berbahaya bagi 400 miliar RP.

“Always said that there are BPK -Finds, state losses. To date, the BPK’s findings we have read have not read any state losses in the policy taken,” said Tom Lembong’s lawyer Ari Yusuf Amir in South Jakarta District Court, Tuesday (Tuesday (Selasa (Selasa (Selasa (11/5/2024).

Ari juga mempertanyakan hilangnya negara tersebut. 

Dia menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang Korupsi (Korupsi) yang digunakan untuk mengalahkan Tom Lembong adalah pelanggaran yang signifikan. 

Yang menunjukkan, berdasarkan peraturan pengadilan konstitusional, harus menjadi kerugian nyata atau aktual daripada potensi kerugian. 

“Jadi jika dikatakan kerugian negara, di mana kerugian negara?”, Katanya.

“Sejak Pasal 2 dan Pasal 3 dari Corruption Act, itu adalah pelanggaran signifikan yang harus dijelaskan terbatas. Ketika datang ke kerugian aktual, kehilangan negara,” kata Ari. 

Ari di, temuan BPK terkait dengan kebijakan impor gula, hanya menyatakan bahwa para pihak yang bersangkutan telah meningkatkan keputusan yang dianggap salah dan mengkritik Direktur Umum untuk Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor.

Di masa lalu, Tom Lembong diangkat ke Sugar Import Case 2015-2016, Selasa (10/29/2024). 

Selain Tom Lembong, dari sektor swasta, direktur bisnis Perusahaan Perdagangan PT Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, juga ditunjuk sebagai tersangka.

Tom Lembong dikatakan telah merilis izin impor tanpa melalui pertemuan koordinasi dengan agensi penulis. 

Persetujuan ini juga diberikan tanpa rekomendasi dari menteri lain untuk memastikan permintaan gula negara tersebut.

Persetujuan yang diimpor oleh Tom Lembong dianggap melanggar peraturan perdagangan dan industri peraturan perdagangan 2004.

Berdasarkan peraturan ini, hanya perusahaan negara (BUMM) diizinkan untuk mengimpor gula kristal putih, bukan perusahaan swasta. 

Tom Lembong benar-benar memungkinkan non-perusahaan untuk tidak mengimpor gula.

Tom Lembong dianggap berbahaya bagi negara bagian Rp400 miliar.

Tom Lembong menyarankan praran 

Tom Lembong juga mengajukan gugatan eksperimental atas keputusan tersangka pada hari Selasa (11/5/2024).

“Ya, sekarang mendaftarkan gugatan di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan pada pukul 10:00 WIB,” kata Ari pada hari Selasa.

Ari mengumumkan poin persidangan yang diajukan oleh kliennya.

“Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum klien tidak akan menjadi kesempatan untuk menunjuk seorang penasihat hukum ketika disebut dicurigai.”

“Ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum saat ini, yang menjamin setiap orang untuk menerima bantuan hukum,” kata Ari Yusuf dalam pernyataannya pada hari Selasa.

Yang kedua adalah tentang kurangnya bukti ketentuan awal tersangka terhadap Tom Lembong karena tidak didasarkan pada bukti awal yang memadai.

Pemilik, bukti yang digunakan oleh masa lalu belum memenuhi persyaratan yang ditentukan.

“Terutama setidaknya dua bagian -Tao piece yang dikendalikan dalam proses kriminal (Kuhap).”

“Tim konseling hukum menganggap bahwa bukti yang digunakan oleh otoritas penganiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, sehingga ketentuan tersangka telah menjadi kesalahan hukum,” jelasnya. 

Selain itu, poin ketiga, ARI, mengatakan proses investigasi juga dianggap tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan prosedur hukum saat ini.

Selain itu, tidak ada hasil dari audit menyatakan bahwa jumlah yang tepat dari kerugian negara karena dugaan kasus korupsi meninggalkan Tom Lembong.

“Kami mengklaim bahwa proses investigasi yang dilakukan oleh kantor jaksa agung tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan prosedur hukum saat ini.”

“Selain itu, tidak ada hasil dari audit yang mengatakan kerugian negara yang nyata karena tindakan klien kami,” katanya. 

Keempat, mencegah Tom Lembong dianggap tidak berdasar dan tidak valid, karena tidak memenuhi tujuan dan persyaratan subyektif dari kehati -hatian. 

“Tidak ada cukup alasan untuk mengingat bahwa klien dapat melarikan diri atau menghilangkan bukti,” jelasnya. 

Akhirnya, Ari mengumumkan bahwa tidak ada bukti hukum terhadap hukum dalam kasus ini, seperti memperkaya sendiri atau orang lain.

“Selain tidak adanya hasil dari keadaan audit dari kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan tindakan terhadap hukum untuk memperkaya diri mereka sendiri, orang lain dan/atau perusahaan,” katanya.

Menurut ARI, penentuan tersangka Tom Lembong bukan hanya kesalahan hukum.

Namun, itu juga dapat merusak Tom Lembong itu sendiri.

“Jika tidak ada bukti yang jelas, ketentuan yang dicurigai bukan hanya kesalahan hukum, tetapi juga ada potensi untuk merusak reputasi klien kami,” katanya. 

(Tribunnews.com/milani restti/rifqah/abdi ryanda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *