TRIBUNNEWS.COM – Tim kuasa hukum Tom Limbong meminta pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mindag).
Pasalnya, Tom Limbong sudah tak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016.
Sebenarnya Tom Limbong diangkat menjadi Menteri Perdagangan sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
“Sebelum Tom Limbong, ada Menteri Perdagangan Rehmat Gobel yang menjabat sejak 27 Oktober 2014 hingga 12 Agustus 2015,” kata tim kuasa hukum Tom Limbong, Dodi Abdulkader, tersangka di Jakarta Selatan, saat membacakan pembatalan tersebut aplikasi. Pengadilan Negeri pada hari Senin. (18/11/2024).
Pengacara Tom Limbong lainnya, Ari Yusuf Amir mengatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kijagang) juga salah.
“Pemohon tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan pertama kali diperiksa sebagai tersangka,” kata Eri dalam sidang perdana Tom Limbong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ari mengatakan, penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 184 KUHAP.
Ia menegaskan, “Dasar hukum yang menyatakan kecurigaan terdakwa dilakukan atas kemauan sendiri tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku saat ini.”
Ditegaskannya: “Penahanan terhadap pemohon adalah melawan hukum, karena tidak berdasarkan alasan yang sah menurut undang-undang, yaitu penahanan pemohon oleh terdakwa tidak memenuhi syarat obyektif dan obyektif penahanan.”
Oleh karena itu Ari meminta agar tersangka Thomas Limbong dibatalkan.
Pengacara pembela Ari Yusuf Amir mengatakan kepada pengadilan: “Menyatakan dan menetapkan bahwa kecurigaan yang dikeluarkan oleh pengacara pembela berdasarkan surat dugaan direktur penyidikan Kejaksaan Agung untuk tindak pidana khusus adalah tidak sah.” , Senin.
Selain itu, Erie meminta agar penyidikan terhadap Tom Limbong dihentikan.
Ia berupaya memaksa para tergugat menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam kasus tersebut.
Pengacara bahkan meminta terdakwa dalam kasus ini kepada Jaksa Agung untuk melepaskan kliennya setelah pengumuman putusan.
Ia kemudian menyerukan pemulihan dan pemulihan status hukum Tom Limbong sesuai dengan harkat dan martabatnya.
“Dan juga untuk memulihkan biaya-biaya dalam kasus ini dari terdakwa.”
“Jika hakim praperadilan mendengar dan memutuskan berbeda pendapat, kami mohon putusannya seadil-adilnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Tom Limbong menjabat Menteri Perdagangan RI pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan ditetapkan Kejagung sebagai tersangka impor gula.
Selain Tom Limbong, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Ketua Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar 400 miliar rupiah.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajr)