TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terang-terangan mengutarakan pernyataan pengacara salah satu terpidana, Titin Prialianti, yang menyebut sidang pembunuhan Wini di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon digelar. secara tertutup pada tahun 2017.
Soeharto meminta Pengadilan Negeri Cirebon menanyakan alasan sidang tertutup tersebut.
Coba saja hubungi Humas PN (Cirebon) yang lebih cocok dan lebih tahu (mengapa sidang digelar tertutup), kata Soeharto saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/5/2024). .
Disinggung kemudian apakah persidangan terbuka atau tertutup, apa kebijakan hakim, atau ada aturannya, Soeharto menjelaskan hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Melihat Pasal 153 KUHAP Ayat 3,” singkatnya.
Dalam pasal yang disebutkan Suharto disebutkan, persidangan akan digelar tertutup jika perkara yang disidangkan menyangkut moral atau tersangka masih di bawah umur.
“Untuk kepentingan pelaksanaan penyidikan, hakim ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka, kecuali untuk perkara yang berkaitan dengan kesusilaan atau tersangkanya adalah anak-anak,” bunyi pasal tersebut.
Apabila persidangan, selain tindak pidana persetubuhan, dan tersangkanya adalah anak di bawah umur, kemudian diadakan secara tertutup, maka putusan hakim batal.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 153 ayat (4) Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 yang menyatakan:
“Kegagalan untuk mematuhi ketentuan bagian 2 dan 3 berarti pembatalan keputusan menurut hukum,” bunyi pasal tersebut.
Persidangan terbuka tidak hanya diatur dalam KUHAP, tetapi juga dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 “Tentang Peradilan” yang menyatakan:
(1). Semua sidang pengadilan terbuka, kecuali ditentukan lain oleh hukum.
(2). Putusan pengadilan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diumumkan dalam sidang terbuka.
(3). Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ayat 1 dan 2 mengakibatkan tidak sahnya keputusan.
Sebaliknya, sidang in camera hanya akan dilakukan jika perkara yang disidangkan menyangkut hukum keluarga, kenakalan remaja, persoalan moral, dan persoalan lain seperti persoalan keamanan nasional.
Masing-masing kategori diatur dengan ketentuan yang berbeda-beda, yaitu:
1. Permasalahan yang berkaitan dengan ketertiban umum dan keamanan negara diatur dalam ayat (2) Pasal 70 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengatur sebagai berikut:
“Apabila Majelis Hakim menilai sengketa yang sedang dipertimbangkan menyangkut ketertiban umum dan keamanan negara, maka sidang dapat dinyatakan tertutup,” bunyi pasal tersebut.
2. Perkara perceraian disidangkan secara tertutup dalam pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Peradilan Agama Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur:
“Penyelidikan kasus perceraian itu dilakukan secara tertutup.” itulah yang dikatakan artikel itu.
3. Urusan kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara diatur dengan tata cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan ayat (3) Pasal 141 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang mengatur:
(2) Untuk keperluan penyidikan, hakim ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara moral sidang dinyatakan tertutup.
(3) Dalam hal perkara yang menyangkut rahasia militer dan/atau negara, Presiden dapat menyatakan persidangannya ditutup.
4. Pertimbangan perkara yang melibatkan anak diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 “Tentang Peradilan Anak”, yang mengatur:
“Hakim akan mempertimbangkan perkara anak dalam sidang tertutup, kecuali pembacaan putusan,” bunyi pasal tersebut.
Pengacara terpidana mengatakan bahwa persidangan akan ditutup
Titin, kuasa hukum terpidana Sudirman dan Saka Tatal, mengatakan persidangan kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eki yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon digelar tertutup.
Faktanya, kasus yang dihadapi adalah pembunuhan, bukan moralitas.
“Proses ini dari awal bersifat tertutup, seperti halnya persidangan anak-anak dan persidangan orang dewasa, sehingga bapak (tim media) tidak tahu apa yang terjadi di ruang sidang,” ujarnya, Sabtu (19/5/2024) di Cirebon. . . .
Titin kini memberanikan diri membeberkan berbagai kejanggalan yang terjadi selama persidangan.
Dalam keterangannya, dia menegaskan seluruh terpidana merupakan korban penangkapan ilegal dan bukan pembunuh Vina dan Eki.
Karena itu, Titin mengaku kecewa dengan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim kepada seluruh terpidana, termasuk salah satu kliennya yakni Sudirman.
Sekadar informasi, klien Titin lainnya, Sak Tatala, divonis delapan tahun penjara karena saat itu ia masih di bawah umur.
“Saya ingat betul, saya sering kecewa ketika dijatuhkan hukuman seumur hidup karena menurut jaksa, korban meninggal karena luka tusuk di dada dan perut.”
Namun hasil visum dan visum menunjukkan bahwa luka tersebut bukan disebabkan oleh benda tajam, ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)