TRIBUNNEWS.COM – Sidang pengadilan (PK) yang diajukan enam narapidana kasus Vina Cirebon berlanjut hari ini, Senin (23/9/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum hakim menghadirkan beberapa ahli mulai dari ahli forensik hingga dokter mata.
Jan S Hutabarat, anggota tim kuasa hukum Doshi, mengatakan sidang hari ini merupakan agenda penting untuk membuktikan kebenaran kasus kontroversial tersebut.
Agenda persidangan akan diisi oleh beberapa ahli antara lain Prof Dr Mudzakkir, Dr Solehudin dan Prof Dr Judy Sitompul dari ahli hukum pidana, kata Jan dalam keterangan resminya, Senin (23/9/2024). Dikutip dari TribunJabar.id.
“Dari ahli medis kami hadirkan dr. Leoni Fuada Sukrani dan dokter spesialis mata kami hadirkan dr. Romayasari Wahyu dari RS Mata Sisendo Bandung,” imbuhnya.
Pada tahun 2016 banyak ahli yang didatangkan dengan harapan bisa mengungkap fakta baru atas kematian Veena dan pacarnya Eki.
“Kami berharap segala sesuatu yang berkaitan dengan kejadian sebenarnya bisa terungkap sejelas-jelasnya,” kata Jan.
Selain mengundang ahli, Pak Jan mengatakan, pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi di Polda Jabar untuk menginformasikan proses persidangan.
“Kami akan menghadirkan rekan Jogi Nainggolan dan Titin Priliyanti yang merupakan kuasa hukum terdakwa mulai dari penyidikan hingga ke pengadilan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi selama penyidikan kasus ini pada tahun 2016,” ujarnya.
Sidang PK hari ini diperkirakan akan menjadi sidang terakhir, sebelum juri memutuskan apakah akan melakukan sidang lapangan atau sidang lapangan atas permintaan tim kuasa hukum arbiter.
Jane menjelaskan, uji coba lapangan penting dilakukan agar juri benar-benar paham dengan kasus yang ditangani.
Uji coba lapangan ini penting agar hakim dapat memahami kasus ini secara utuh, ujarnya.
Sebagai informasi, enam orang saksi yang terdiri dari saksi ahli dan saksi faktual dihadirkan pada sidang terakhir, Jumat (20/9/2024).
Kemudian setelah sidang hari ini, agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu (25/9/2024) dengan calon lain bernama Sudirman.
Karena rumitnya dan kontroversi kasus tersebut sejak tahun 2016, terutama semakin banyaknya alat bukti dan bukti yang terungkap dalam kasus tersebut, maka tindak lanjut sidang non-sidang terus menarik perhatian masyarakat. Raza Indragiri menekankan pentingnya mengandalkan bukti ilmiah dan forensik
Psikolog forensik Raza Indragiri dikabarkan turut dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan enam hakim non-sidang di PN Cirebon, Jumat pekan lalu.
Meski menjadi saksi ahli, Raza mengungkapkan kekagumannya selama persidangan yang menurutnya istimewa.
Namun, di saat yang sama, ia juga menyoroti lemahnya proses penegakan hukum berdasarkan banyak kesaksian.
Menurutnya, hal itu sebenarnya bahaya dipalsukan melalui kekerasan atau penyiksaan.
Reza kemudian menekankan pentingnya mengandalkan bukti ilmiah dan forensik dalam uji coba.
Saya berkesimpulan, yang menghambat proses penegakan hukum, termasuk persidangan, adalah proses penegakan hukum bergantung pada informasi, katanya, dikutip TribunJabar.id.
Ia juga melihat, dalam banyak kasus, aparat penegak hukum kurang terlatih dalam memahami bukti-bukti hukum dan ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu Raza menyoroti kurangnya pendidikan ilmu forensik di kalangan aparat penegak hukum.
“Saya tanya ke mereka berapa tahun belajar fisika? Berapa menit atau jam belajar psikologi forensik? Berapa tahun belajar psikologi forensik?”
Pak Reza menginformasikan bahwa permasalahan ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, namun juga terjadi di negara-negara maju seperti Amerika.
Sementara itu, juri yang kesulitan memahami bukti forensik dapat meminta penggantinya.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dokter Spesialis Mata dan Forensik Ungkap Fakta Baru dalam Sidang Vina PK Cirebon Hari Ini.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)