Kuasa Hukum Tambah Alat Bukti dalam Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Terhadap PPLN: Bersifat Sensitif

Dilansir jurnalis Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasim Asyari, pengacara terduga korban asusila mengajukan pembuktian dalam sidang etik penyelenggara pemilu yang digelar di ruang sidang pemilu RI. Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP), Jakarta. 

Diketahui, sidang perdana tuduhan Hasidim soal asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) berlangsung hari ini. 

Dalam proses laporan pendahuluan, kuasa hukum terduga korban menghadirkan lebih dari 20 alat bukti yang terungkap dalam sidang tertutup hari ini, Rabu (22/5/2024).

Selama persidangan, segala macam proses dinamis terjadi ketika pengacara mengajukan lebih banyak bukti. Kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, mengatakan bukti tambahan tersebut bersifat sensitif. 

“Kami sudah mengajukan banyak bukti, mungkin sekitar 20 dan terus bertambah,” kata Aristo saat ditemui usai persidangan.

“Kami mengemukakan sekitar 4 atau 5 alat bukti yang sangat kritis dan menjadi bahan pertanyaan yang mendominasi pokok pertanyaan,” imbuhnya.

Aristo tidak membeberkan seluruh bukti yang dikemukakan. Dia mencontohkan saja, salah satunya menyaksikan percakapan Hasidim dengan terduga korban. Dia juga menegaskan bahwa bukti yang dikemukakan bersifat sensitif. 

“Kebanyakan sensitif ya. Pembicaraannya sangat sensitif dan mendominasi pokok bahasan,” jelasnya.

Terkait bukti-bukti di persidangan, Arista mengaku Hesse melakukan pembelaan sehingga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dugaan perilaku tidak etisnya. 

Lalu bagaimana dengan pembelaan Ketua KPU yang kemudian banyak dipertanyakan DKPP karena pembelaannya, pungkas Aristo. 

Sekadar informasi, gugatan ini diajukan oleh perempuan PPLN pada Pemilu 2024, yang berwenang pada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pokok gugatannya, JPU menyatakan Hasidim mengaku mengutamakan kepentingan pribadi dan memperlakukan korban secara istimewa. 

Selain itu, Hasid juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.

Uji coba akan berlanjut hingga 6 Juni. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernas Darmawan Sutrisna dan sejumlah petinggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan fasilitas kantor yang dilakukan Hasim. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *