Kuasa Hukum Sebut Sosok Pelapor Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Adalah Ayah Eki Iptu Rudiana

Laporan reporter Tribunnews.com Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengatakan, yang melaporkan meninggalnya kliennya adalah Muhammad Rizki alias ayah Eka alias Iptu Rudian.

Seperti diketahui, Eki juga menjadi salah satu korban kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Hal itu diungkapkan Dewi Intan, salah satu kuasa hukum Vina, dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26 Mei 2024) malam.

“Yang jelas jurnalisnya adalah Pak Rudiana. Kita tahu dia ayah almarhum Eka,” kata Dewi Intan kepada wartawan.

Sejauh ini Pak Intan mengatakan, kelompoknya juga berupaya mencari dan menghubungi Ludhiana, namun gagal karena pihak tersebut masih memblokir komunikasi. Rumah nenek Pegi Setiawan alias Perong, anggota polisi kasus pembunuhan Weena dan Eka, digeledah petugas gabungan Badan Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar dan Polres Cirebon di blok Simaja. Desa Kepongpongan di Talun. . Kecamatan, Kabupaten Cirebon, Rabu (22 Mei 2024) (Mimbar Jabar/Eki Yulianto)

“Kami sudah meminta Pak Ludhiana hadir di hadapan kami untuk mengklarifikasi fakta tersebut karena jurnalis tersebut bukan anggota keluarga Bina,” jelas Intan.

Namun, Intan tak mengklarifikasi pernyataannya yang menyebutkan jurnalis Rudiana berada di balik kematian Vina.

Kemudian dia hanya meminta Ludhiana untuk tampil di depan umum dan bersaksi tentang apa yang terjadi pada saat kematian Bina.

“Supaya ini tidak kemana-kemana,” tutupnya.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengaku tak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang mencopot dua tersangka yang kini masuk dalam daftar orang paling dicari (DPO) dalam kasus pembunuhan kliennya.

Lebih lanjut, kuasa hukum keluarga Vina Putri, Maya Rumanti menjelaskan, persoalan pelibatan dua petugas polisi dalam kasus pembunuhan Vina sebelumnya telah diputus di Pengadilan Provinsi (CPP) Cirebon.

“Ada yang membuat kami kecewa: kenapa pihak kepolisian setempat (Jabar) mengetahui kedua DPO tersebut tidak memiliki nama samaran,” kata Putri dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (26 Mei 2024), Putri. menjelaskan.

Keputusan yang ditinjau oleh majelis pengacara itu menyebutkan seluruh barang bukti terkait kasus kematian Vina telah dikembalikan ke Bareskrim Polda Jabar untuk digunakan pada kasus lain, yakni saudara laki-laki Andy. Kakak beradik Dani dan Pegi dipanggil Perong.

Untuk itu, Putri pun mengaku tak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang langsung memberhentikan dua anggota polisi dalam kasus meninggalnya Vina.

“Apakah menurut Anda kami sebagai pengacara harus tetap diam? Apakah itu berarti siapa yang harus bekerja pada jam-jam tersebut?”

Jadi kami tidak mau tahu, kami tahu masih ada dua nama lagi yang harus dicari berdasarkan keputusan ini, lanjutnya.

Putri juga menjelaskan, polisi harus bisa menjelaskan fakta persidangan sebelumnya, termasuk soal kehadiran dua petugas polisi. Temuan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusan yang dibacakan hakim.

Dia menyimpulkan: “Ini berarti ada kecurigaan bahwa persidangan tersebut tidak adil dan jika mereka menyatakan bahwa produk yang sah adalah palsu, bukti mereka harus dipertanyakan.”

Sebelumnya, Polda Jabar melepas tiga anggota polisi terkait pembunuhan Veena Cirebon, namun setelah nama alias Pegi Setiawan Perong terungkap ke publik, polisi menyebut Pegi kini menjadi satu-satunya anggota polisi yang ditangkap.

Hal itu diungkapkan Direktur Humas Polda Jabar Jules Abraham Abast yang menyebut Pegi menjadi tersangka terakhir kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon.

“DPO-nya ada satu, bukan dua. Ternyata tidak ada orang yang bernama Dani dan Andy. Jadi DPO yang bernama PS (Peggy Setiawan) hanya ada satu. Satu DPO,” kata Surawan.

Kebingungan mengenai jumlah OI muncul karena adanya perbedaan pernyataan selama pemeriksaan, kata Surawan.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata kedua nama yang disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.

“Temuan kami sejauh ini, tersangka atau DPO hanya ada satu. Jadi tersangkanya sembilan, bukan 11,” kata Surawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *