Laporan reporter Tribunnews, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keluarga Vina Cirebon disebut kaget dengan keputusan Polda Jabar menghilangkan dua tersangka yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kuasa hukum Vina Cirebon, Putri Maya Romanti mengatakan, pihak keluarga sudah menghubungi pihaknya untuk mempertanyakan kebijakan polisi.
“(Keluarga) jelas kecewa,” kata Putri saat jumpa pers di pusat kota. “Mereka sudah menghubungi saya dari keterangan Polda (Jabar). ‘Saya tahu?’ Wilayah Jakarta, Minggu (26/05/2024).
Meski demikian, Putri menjelaskan, tim kuasa hukum masih berusaha menenangkan pihak keluarga atas keputusan polisi tersebut.
Ia juga mengatakan kini akan terus berkoordinasi lebih lanjut dengan Hautmane Paris Hutabia terkait penghapusan kedua organisasi penyandang disabilitas tersebut.
Ia menyimpulkan dengan mengatakan: “Dan tentunya ini menjadi pekerjaan rumah yang besar. Ujung-ujungnya bukan hanya polisi saja, tapi juga Jaksa Penuntut Umum. Karena selama ini Kejaksaan tidak bekerja untuk mempertanggungjawabkan (putusan-putusan) pengadilan?”).
Selain pihak keluarga, Putri mengatakan tim kuasa hukum juga mengaku kecewa dengan kebijakan polisi.
Selain itu, menurut Putri, kehadiran dua organisasi PWD dalam kasus pembunuhan Fina dijadwalkan lebih awal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon ini.
“Ada yang membuat kami kecewa, itulah sebabnya Polda (Jabar) mengumumkan dua organisasi penyandang disabilitas tidak memiliki alias fiktif,” jelas Putri.
Bahwa dalam putusan yang ditinjau tim kuasa hukum disebutkan bahwa seluruh barang bukti terkait kasus kematian Fina dirujuk ke penyidik Reserse Kriminal Polda Jabar untuk digunakan dalam kasus lain, terutama atas nama saudara. andi. , Kakak Danny dan Kakak Peji alias Berung.
Untuk itu, Putri pun mengaku tak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara tegas membubarkan dua organisasi penyandang disabilitas dalam kasus meninggalnya Fina.
“Kami kira sebagai kuasa hukum harus bungkam? Artinya siapa yang harus bekerja selama ini?”
Ia melanjutkan: “Jadi kami tidak mau tahu. Kami tahu dalam keputusan ini, ada dua nama lain yang harus dicari.”
Putri juga menjelaskan, polisi harus bisa menjelaskan fakta proses yang dilakukannya sebelumnya, termasuk kehadiran dua penyandang disabilitas.
Dia mengatakan alasannya, kemunculan dua penyandang disabilitas tersebut berdasarkan temuan mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusan yang dibacakan hakim.
Ia menyimpulkan dengan mengatakan: “Artinya selama ini ada dugaan adanya pengkhianatan terhadap integritas dalam prosesnya. Dan kalau dikatakan produk hukumnya fiktif, maka kesaksiannya harus dipertanyakan.”
Sebelumnya, Polda Jabar merilis tiga DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon, namun setelah Pegi Setiawan alias Perong dihadirkan ke publik, polisi menyebut DPO yang ditangkap hanyalah Pegi.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kompol Gul Abraham Abast yang mengungkapkan Biji menjadi tersangka terbaru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“DPO-nya ada satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi tidak ada. Jadi DPO yang benar itu satu, namanya PS (Pegi Setiawan).
“Tersangkanya hanya sembilan, jadi penanggung jawab polisi hanya satu,” kata Surwan.
Surwan mengatakan, kesimpangsiuran jumlah perkumpulan penyandang disabilitas disebabkan oleh perbedaan pernyataan yang dikeluarkan terkait proses pemeriksaan.
Setelah ditelusuri secara menyeluruh, ternyata kedua nama yang disebutkan, Andy dan Danny, tidak ada atau fiktif.
“Sejauh ini fakta dalam pemeriksaan kami tersangka atau DPO itu salah satunya.”
Jadi tersangkanya ada sembilan, bukan 11, kata Surwan.