TRIBUNNEWS.COM – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar pada Selasa (30/7/2024) disebut-sebut telah memberikan klarifikasi bahwa meninggalnya Vin dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu disebabkan oleh kecelakaan.
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal setelah menghadirkan delapan orang saksi dalam perkara susulan PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PC) Cirebon.
Sedangkan delapan orang yang bersaksi adalah Aldi, Liga Akbar, Selis (kakak Saka Tatal), Jaka (adik Saka Tatal), Mega (teman Vina), Widi (teman Vina), Jogi Nainggolan (pengacara 5 narapidana). . dalam kasus Vin tahun 2016: Eko, Jaya, Supriyanto, Hadi Saputra, Eka Sandi) dan Muchtar Effendy (pengacara Pegi Setiawan).
“Kami sangat yakin kematian Vina dan Eki adalah kecelakaan, bukan pemerkosaan.”
“Saksi sebenarnya yang dihadirkan hari ini terus memperjelas keadaan,” kata Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, saat diwawancara usai persidangan Selasa, seperti dikutip TribunJabar.id.
Dijelaskan Krisna Murti, saksi pertama Jogi Nainggolan mengatakan alat bukti yang digunakan dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut tidak sah.
“Bukti yang ada tidak mendukung klaim ini,” katanya.
Selain itu, Krisna juga menyoroti keterangan saksi Aldi yang mengungkapkan, penganiayaan terjadi saat pemeriksaan.
Menurut Krisna Murti, pernyataan Aldi membenarkan pernyataan Sak Tatal yang menyebut dirinya tidak berbohong.
“Kata Aldi, semua yang ditangkap itu disiksa dan apa yang dikatakan Saka soal disetrum, dipaksa minum air seni, dan sebagainya, benar adanya.
“Hal itu memperkuat pernyataan Sak bahwa dirinya tidak berbohong,” jelasnya.
Krisna Murti juga mengatakan, foto-foto yang ditampilkan dalam kasus tersebut menunjukkan jenazah dalam keadaan bersih tanpa ada tanda-tanda kekerasan.
Gambar yang ditampilkan bersih, tidak ada tanda-tanda darah atau tanda kekerasan lainnya, ujarnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Krisna Murti kembali menegaskan keyakinan pihaknya bahwa kasus Vina berbahaya.
“Semua keterangan saksi hari ini kuat, menunjukkan tidak ada kejadian pemerkosaan,” ujarnya. Hotman Paris bantah pihak Saka Tatal
Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris, bersaksi bahwa Vina dan Eky bukanlah korban kecelakaan lalu lintas.
Untuk memperkuat kesaksiannya, Hotman kemudian menunjukkan bukti visum et repertum sebelum dan sesudah pemakaman jenazah Vina-Eky yang dijadikan bukti dalam persidangan tahun 2016.
Dari hasil otopsi, Vina dan Eky meninggal dunia akibat dipukul dengan benda tumpul hingga mengakibatkan patah tulang hampir di seluruh bagian tubuh.
Menurut Hotman, hal tersebut bukan merupakan ciri-ciri korban kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada korban jiwa akibat terjatuh di aspal.
“Ini sebenarnya bukan luka bagi korban kecelakaan lalu lintas karena tidak ada korban luka saat terjatuh di aspal,” kata Hotman Paris dalam jumpa pers di Istana Kacirebonan di Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon, seperti dikutip TribunJabar. pengenal.
Jika Vina dan Eky menjadi korban kecelakaan lalu lintas, logikanya mereka juga akan sedikit mengalami trauma pada tubuhnya karena terjatuh di aspal.
Selain itu, kata Hotman, foto yang dilampirkan pada kasus PK dan Saka Tatalova membuktikan bahwa Vina dan Eky bukanlah korban kecelakaan.
Pasalnya, foto ini memperlihatkan kondisi tubuh keduanya biasanya mulus, tidak memperlihatkan luka memar seperti yang sering ditemukan pada korban kecelakaan mobil.
“Katanya ada luka tembak kan? Kalau terjatuh dan kena pasti kena peluru, berujung patah tulang,” kata Hotman Paris.
Hotman juga menegaskan, bukti foto tidak bisa mengalahkan bukti kematian yang dihadirkan dalam persidangan tahun 2016.
Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengubah putusan pengadilan yang telah diambil pada tahun 2016,” kata Hotman Paris.
Bahkan, dalam keputusan Senat tahun 2016, muncul alasan senat yang menyebut penyiksaan itu terorganisir.
Sebelum kejadian tersebut, dikabarkan ada SMS dari pelaku, pada 17 Agustus 2016.
Sehingga Hotman menegaskan, kelompoknya masih meyakini kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, bukan kecelakaan.
“Kami, kuasa hukum Vina, sekali lagi berpegang pada keputusan bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana dan pemerkosaan, bukan kecelakaan,” kata Hotman Paris.
Artikel ini sebagian dimuat di TribunJabar.id dengan judul Pemaparan 8 Saksi Kasus PK Saka Tatal, Kuasa Hukum meyakini meninggalnya Vina dan Eki disebabkan oleh kecelakaan.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto/Ahmad Imam)