Kuasa Hukum Saka Tatal: Polisi Simpulkan Vina dan Eky Tewas akibat Kecelakaan Tunggal

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas mengungkap kenangan Peninjauan Kembali (PK) dalam sidang PK yang digelar Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Saat Farhat membaca ingatannya, Farhat mengatakan polisi menyimpulkan penyebab meninggalnya Vina dan Eky karena kecelakaan tunggal.

Farhat mengungkapkan, polisi menemukan Vina dan Eky pada malam kejadian yakni 27 Agustus 2106 sekitar pukul 22.00 WIB di pesawat Talun di Cirebon.

Saat ditemukan, Eky sudah meninggal dunia dan Vina masih hidup serta mengalami luka-luka.

Muhammad Rizky Rudiana sudah dalam kondisi tidak bernyawa, telinga kanannya berdarah, tangan dan kaki kanannya patah, pipi kanannya patah.

Sedangkan Vina ditemukan hidup dengan luka di kaki kanan patah. Keduanya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, kata Farhat ketika ingatan PK melintas.

Polisi, kata Farhat, mengatakan kondisi sepeda motor yang digunakan Eky yang dikendarai Vina mengalami kerusakan seperti tergores sepanjang 20 cm, spatbor patah, dan setir bengkok.

Selain itu, polisi juga menemukan potongan daging di baut lampu jalan.

Dengan temuan tersebut, kata Farhat, polisi menyimpulkan Vina dan Eky terjatuh saat mengendarai sepeda motor.

Temuan ini berdasarkan keterangan anggota Polres Cirebon, Taufik.

Farhat mengatakan, melalui pemeriksaan Pusat Kriminal (PKT), polisi menyimpulkan tewasnya Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal.

Berdasarkan identifikasi tempat kejadian perkara, polisi menyimpulkan bahwa kejadian yang terjadi adalah kecelakaan lalu lintas, ujarnya.

Kesimpulan polisi, kata Farhat, juga diperkuat dengan keterangan ahli Andi Nur Rahman yang menyebutkan, korban yang mengalami kecelakaan di jalan licin akan mengalami trauma benda tumpul.

Selain itu, ditemukan pula kesamaan antara kesimpulan polisi dengan kondisi sepeda motor Eky yang rusak.

Dalam keterangan polisi yang menyebutkan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina korban kecelakaan lalu lintas tunggal, terdapat kesepakatan antara kerusakan mesin sebelah kanan dengan luka yang dialami anak korban Muhammad Rizky Rudiana dan Vina. di sebelah kanan.”

Dan pendapat ahli Andi Nur Rahman mengatakan, korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan licin akan banyak mengalami trauma, kata Farhat.

Bukti Eky dan Vina meninggal akibat kecelakaan diperkuat dengan tidak adanya bukti rekaman CCTV, pesan elektronik, dan tidak ada cipratan darah dari korban maupun pelaku.

Dan, lanjut Farhat, alat kekerasan tidak ditemukan darahnya, tubuh korban tidak kotor terkena kotoran, dan tidak ada bukti sidik jari di sepeda motor Eky.

“Hanya terlihat banyak darah di TKP tempat ditemukannya kedua korban. Tidak ditemukan barang bukti di TKP utama di area kosong belakang showroom,” kata Farhat.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *