Kuasa Hukum Pegi Sebut Polda Jabar Lakukan Kesalahan Fatal, Yakin Praperadilan Bakal Menang

TRIBUNNEWS.COM – Imanula, tim kuasa hukum Peggy Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Wina, menilai penyidik ​​Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan kesalahan fatal dalam penyidikan kasus 2016 tersebut. 

Menurut dia, penyidik ​​tidak bertindak sesuai hukum. 

“Sangat mematikan, tidak dilakukan prosedur oleh penyidik,” kata Imanulo di Cirebon, Minggu (7/7/2024).

“Salah satu kesalahan besarnya adalah penyidik ​​tidak menggunakan SOP (standar operasional prosedur) untuk mencari kebenaran dalam perkara ini, tidak menggunakan Pasal 184 KUHAP, dimana SOP seperti pemanggilan tersangka, penahanan , penangkapan dan penyitaan sering dilanggar,” jelasnya. 

Imanala menilai Peggy tidak bersalah dalam kasus ini. 

Menurut dia, polisi salah menetapkan tersangka. 

“Yang ditangkap penyidik ​​adalah Peggy Setiawan, bukan Peggy Perong, bukan Peggy yang dimaksud penyidik. Klien kami Peggy Setiavan tidak ada permasalahan hukum,” ujarnya. 

Imanala pun berharap penyidik ​​bisa bekerja lebih profesional dalam mengusut kasus ini. 

Adapun dalam sidang yang digelar Senin (8/7/2024) besok, Imanala pun meyakini pihaknya akan menang dan status tersangka Pegi bisa saja hilang. 

Kesimpulannya, kami telah membuat 11 poin analisis hukum yang insya Allah akan menjadi bahan pertimbangan hakim saat memutus perkara besok, ujarnya. 

Sementara itu, hakim tunggal Eman Suleiman berjanji akan memberikan putusan yang lebih baik.

“Saya sudah katakan dari awal bahwa saya tidak tertarik dengan kasus ini,” kata Eman di persidangan, Jumat (5/7/2024). 

Ia pun mengaku tidak ada tekanan dari mana pun terhadapnya.

Jika didesak, Eman berjanji akan mengabaikannya.

“Saya akan putuskan secara obyektif, tidak ada yang namanya tekanan entah dari mana, kalaupun ada akan saya abaikan,” kata Eman.

“Saya akan memberikan solusi yang terbaik, bukan yang terbaik untuk pemohon atau termohon, tapi yang terbaik untuk Indonesia,” tegasnya. 

Sekadar informasi, kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan pacarnya Eki pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Awalnya, kasus ini tergolong kecelakaan tunggal.

Namun setelah diselidiki lebih lanjut, Vina dan Eki menjadi korban penganiayaan geng motor.

Bahkan Veena disebut-sebut juga menjadi korban paksaan para pelaku kekerasan. 

Setelah itu, polisi menangkap delapan tersangka.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang menerima hukuman penjara seumur hidup, satu lagi menerima delapan tahun penjara.

Maka pada tahun 2024 ini, kisah tragis Vinna difilmkan dengan judul Vina: Hingga 7 Hari. 

Kasus tersebut kemudian kembali menyedot perhatian publik, Polda Jabar kembali memburu tiga buronan yang belum ditangkap.

Ini Peggy, Andy dan Dani.

Peggy ditangkap di Kopa, Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai dalang kejahatan tersebut.

Sementara itu, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebutkan berdasarkan pengakuan.

(Tribunnews.com/Milani Resti) (KompasTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *