Kuasa Hukum Pegi Heran Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan: Takut Hadapi Kuli Bangunan?

TRIBUNNEWS.COM – Tony RM, pengacara Peggy Setiawan, tersangka pembunuhan Wina Cirebon, mengaku kaget dengan sikap Polda Jabar yang memutuskan tak menghadiri sidang perdana kliennya. mendengarkan. 

Sidang pendahuluan di Polda Jabar yang awalnya didakwa Peggy Setiawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bandung, Senin (24 Juni 2024). 

Sidang ditunda hingga 1 Juli 2024 atau Senin depan. 

Tony mengatakan, dua pekan sebelum sidang, Pengadilan Negeri Bandung mengirimkan Polda Jabar. 

Ia pun kecewa dengan sikap Polda Jabar yang tidak memenuhi panggilan PN Bandung. 

“Sangat disayangkan penyidik ​​maupun terdakwa tidak datang. 

Tony mengatakan, Senin (24/6/24): “Panggilan itu dua minggu lalu, jadi kalau dua minggu lalu seharusnya kita sudah siap, tapi nyatanya hari ini yang kita harapkan tidak datang.” 2024) dikutip di TribunJabar. 

Ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan Peggy membuat masyarakat frustasi dan memunculkan spekulasi polisi takut pada Cooley.

“Sebagai kuasa hukum, saya kecewa dan bertanya-tanya apakah benar sama dengan apa yang dikatakan Pak Marwan, ‘Apakah Anda takut bertemu dengan pekerja bangunan?’” Tony RM berkata, “Ya. Tapi apapun yang terjadi, kami ikuti prosedurnya,” jelasnya.

Tony memastikan Peggy Setiavan tetap menghadiri sidang praperadilan berikutnya yang dijadwalkan pada Senin (7/1/2024).

“Tanggal 1 Juli kami masih di sini dan datang,” jelasnya.

Sementara itu, pengacara Peggy lainnya yakni Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi mengisyaratkan hal serupa. 

“Kami sangat kecewa dan takut kepada para pembangun.

“Kami mewakili buruh bangunan. Jenderal kalah. Jangan takut,” ujarnya kepada media di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24 Juni 2024). 

Sebelumnya, Hakim Tunggal Eman Suleman mengatakan, surat panggilan terdakwa sudah dilayangkan ke Polda Jabar. 

“Pada sidang pertama permohonan sudah disampaikan kepada terdakwa, namun jadwalnya pukul 09.00 WIB dan sekarang pukul 09.20 artinya terdakwa tidak hadir,” kata Hakim Eman Suleman dalam persidangan, Senin. , (24 Juni 2024) . 

Eman menambahkan, pihaknya akan mengajukan tersangka untuk kedua kalinya.

Jika Polda Jabar tidak hadir pada pekan depan, maka persidangan akan dilanjutkan tanpa terdakwa. 

“Saya akan menelepon terdakwa lagi, kalau minggu depan dia tidak muncul, saya akan melewatkannya.”

“Sebaiknya kita bersikap legal dan pantas pada hari Senin dan kita akan melanjutkannya, suka atau tidak,” katanya. 

Untuk diketahui, perkara sementara yang diajukan Peggy adalah penetapan tersangka pembunuhan Bina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Permohonan praperadilan didaftarkan pada 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Gugatan diajukan pada Selasa (11/6/2024).

Klasifikasi Perkara: Sah tidaknya hukuman terdakwa. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Terdakwa: Polri cq Polda Jabar Cq Direskrimum Polda Jabar, kata Bandung. SIPP di Pengadilan Negeri. Terdakwa tidak menghadiri sidang perdana tersangka Peggy Setiawan di Polda Jabar yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Provinsi Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24 Juni 2024). Sidang perdana yang dihadirkan kuasa hukum tersangka kasus Vina Cirebon, Peggy Setiawan, tak berlangsung lama setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan karena Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada 1 Juli 2024, dan apabila terdakwa tidak hadir lagi, maka persidangan tetap dilanjutkan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Mimbar Jawa Barat/Gani Kurniawan)

Pengadilan Negeri Bandung menunjuk Hakim Tunggal Eman Suleman sebagai hakim praperadilan Peggy Setiawan.

Sebelumnya, kuasa hukum Peggy Setiavan, Mukhtar Effendi menjelaskan alasan pihaknya mengajukan perkara praperadilan.

Menurut dia, hal itu terjadi karena kliennya menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Bina dan Eki yang dilakukan tanpa dasar dan bukti kuat.

Kuasa hukum Peggy, Sugianti Iriani, menilai penetapan Peggy sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 tidak sah.

Perempuan yang akrab disapa Yanti itu menyebut alat bukti yang dimiliki Polda Jabar terlalu lemah.

“Tim kuasa hukum kami yakin bukti dari kepolisian setempat sangat lemah dan tidak ada bukti yang mengaitkannya dengan pembunuhan Bina dan Eki karena tersangka ini belum memiliki keyakinan. kata Yanti dari Tirbon Barat, Minggu (23 Juni 2024), lapor YouTube Kompas TV.

Pengacara ‘Age of Fear for Builders’ Marah ke Polda Jabar karena Tak Hadiri Sidang Pendahuluan

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul “Masa Ketakutan Para Pembangun”. Polda Jabar tak menghadiri konferensi praperadilan tersebut. 

(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJabar.id/Nabesar) (KompasTV) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *