Laporan reporter Tribunnews.com Kita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan, mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. di Jakarta pada Selasa sore (25/6/2024).
Pegi merupakan tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita (16 tahun) alias Vina dan Rizky Rudiana (16 tahun) alias Eky di Cirebon 8 tahun lalu.
Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, kedatangan tersebut terkait ketidakhadiran Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan kliennya di PN Bandung, Selasa (25/6/2024).
Marwan mengaku ingin bertemu dengan Menko Polhukam selaku Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, untuk mengadukan ketidakhadiran Polda Jabar dalam prosesnya. klien.
Dia mempertanyakan ketidakhadiran Polda Jabar pada sidang hukuman kliennya kemarin.
Sebab, kata dia, polisi juga harus serius menangani kasus ini.
“Kemarin sidang pertama belum ada. Kenapa dia tidak hadir? Kasus ini harus ditanggapi dengan serius,” kata Marwan.
“Saya mohon jangan dilakukan. Ini sikap warganet di masyarakat yang memandang Polda tidak negatif. Sebenarnya saya juga suka Polda. Jadi saya mau bilang mereka akan datang. Kita harus hadapi. Kami berbeda argumentasi di pengadilan,” ujarnya.
Marwan pun membawa surat untuk diberikan kepada Hadi.
Surat tersebut meminta adanya koordinasi, pengendalian dan pemantauan terhadap penanganan kasus pidana tersangka Peki Setiawan.
“Intinya kami minta (saat) persidangan. (Sebelum persidangan) Polda hadir, Ksatria,” ujarnya.
“Kami di sini untuk menyampaikan argumen kami. Tidak peduli siapa yang menang atau kalah, saya kira pengadilan menerima argumen kami. Dalam prosesnya, yang terpenting ada di sini,” lanjutnya.
Namun Marwan tidak bisa bertemu langsung dengan Hadi karena kedatangannya tidak dijadwalkan sebelumnya dan Hadi dijadwalkan ada acara lain.
Kepala Biro Hukum Proses dan Humas Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo pun menyambut kedatangan Marwan dan mengkoordinasikan jadwal penampilan dengan datang.
Berdasarkan koordinasi tersebut, audiensi antara Pegi dan Hadi dijadwalkan pada 22 Juli 2024.
Marwan mengatakan, apapun hasil persidangan kliennya. Pihaknya selalu bisa mendengarkan Hadi.
Dia bilang dia akan meneruskan semuanya. Kelimpahan dalam proses tersebut termasuk terkait dengan persidangan pembunuhan Vina delapan tahun lalu dan kejanggalan yang dicatat pihaknya dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui lebih lanjut, Polda Jabar selaku terdakwa tidak menghadiri sidang Pegi yang digelar pada Senin (24/6/2024).
Sidangnya kemudian ditunda dan diperkirakan kembali digelar pada 1 Juli 2024.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Presiden Komando Kepolisian Negara Republik Indonesia, Marsekal TNI (purn) Hadi Tjahjanto meminta Kompolnas mengawal proses persidangan kasus pembunuhan Vina Dewi (16 tahun) dan Muhammad Rizky (16 tahun) atau Eky pada tahun 2016.
Ia pun meminta Kompolnas mengawasi proses penyidikan kasus tersebut. proses Hingga mengajukan gugatan ke Jaksa
Hadi yakin Komplonas akan serius menjalankan tugasnya sebagai Kapolri dalam kasus ini.
Ia melaporkan hal tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. di Jakarta Jumat (21/06/2024)
“Saya minta Kompolnas turun lapangan dalam kasus Vina dan kemarin kasusnya turun dan Kompolnas mendengar dan menerima nama kasusnya. Dan rencananya tanggal 24 Juni kita akan gelar sidang pendahuluan,” kata Hadi.
Saya berharap dan meminta Kompolnas terus melihat permasalahan ini mulai dari gelar, praperadilan, dan pengadilan, lanjutnya.
Hadi mengatakan, dirinya juga berkoordinasi dengan Kompolnas dan Kompol Cirebon terkait kasus tersebut.
Untuk keterangan yang menimbulkan kesimpangsiuran dalam kasus ini, Hadi menyampaikannya nanti dalam proses pemeriksaan saksi.
“Iya, kami akan koordinasi (dengan Kapolda dan Kapolda Cirebon) karena ke depan saya yakin Komplonas juga akan mengupayakan yang terbaik. Kalau nanti ada kesimpangsiuran, pengamat akan terus bicara,” yang akan dilakukan. dibuktikan nanti dalam proses hukum,” kata Hadi.
“Saya yakin ini Kompolnas, mereka punya integritas tinggi dalam perlindungan polisi dan kejaksaan. Sesuai proses hukum yang ada,” sambungnya.