Dilansir reporter Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi Perong mengunjungi Komisi III DPR RI, DPR, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa (4/5/2024).
Kedatangan mereka menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dipanggil karena salah tangkap.
Salah tangkap yang dimaksud adalah kasus Pegi Setiawan yang dianggap sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang melarikan diri. Bahkan, tersangka yang ditangkap mengungkap bukan Pegi Setiawan yang dikejar polisi.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, permintaan Kapolri itu untuk memperjelas persoalan tersebut.
Apalagi jika klien yang ditangkap adalah Pegi Setiawan yang sudah kenyang.
“Hal ini sudah saya sampaikan kepada Ketua Komisi III. Tadi saya minta dia klarifikasi persoalan ini, telepon Kapolri, duduk dan klarifikasi persoalan ini, bukan berarti saya minta intervensi. Karena saya melihat ada yang salah dalam kasus ini, banyak yang salah,” kata Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2024).
Dan dia sangat yakin kliennya adalah korban pemenjaraan yang salah. Ia bahkan bertanya kepada ibu kliennya apakah anaknya pernah bercerita apakah Vina Cirebon atau Eky yang menjadi korbannya.
“Saya pernah bertanya kepada ibu klien saya, ‘Bu, apakah Anda dekat dengan Peggy atau tidak?’ Katanya dia dekat. Apa dia bercerita soal masalah Vina dan Eki? Karena ini pembunuhan berencana. Tidak ada balas dendam, aku tidak pernah diberitahu.
Selain itu, Marwan juga meminta Kapolri menghentikan penyidikan terhadap kliennya jika unsur pidana tersebut tidak terpenuhi.
Ini lebih baik daripada membiarkan penangkapan yang salah.
Oleh karena itu, saya menghimbau kepada Polri, khususnya Kapolri, jika tidak dipenuhi lebih baik menjadi pahlawan. Kami SP3. Saya akan bertarung,” jelasnya.
Seperti diketahui, isu pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mengemuka setelah film yang mengangkat kasusnya, “Vina: 7 Days Ago” dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sebenarnya pernah terjadi pada tahun 2016, saat Vina diperkosa hingga dibunuh oleh beberapa anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Suprianto.
Sedangkan terpidana lainnya, Saka Tatal, divonis 8 tahun penjara dan kini bebas.
Dalam kasus tersebut, DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Pegi ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Saat melarikan diri, polisi mendapat informasi samar bahwa Pegi bekerja sebagai tukang bangunan di Bandung.
Namun, polisi mengatakan fakta mengejutkan bahwa dua OPA lainnya bernama Andy dan Dani disebut-sebut hanya fiksi.
“OPAKnya ada satu, bukan dua. Ternyata yang bernama Dani dan Andi tidak ada. Jadi OPAK yang benar itu satu, atas nama SP (Pegi Setiawan). Tersangkanya hanya sembilan, jadi hanya ada satu .DPO,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jabar Kompol Surawan.
Kesimpangsiuran jumlah OPAK, kata Surawan, disebabkan oleh perbedaan pernyataan sistem pemeriksaan.
Setelah ditelusuri hingga tuntas, ternyata kedua nama yang disebutkan, Andy dan Dani, tidak ada alias fiktif.
“Sejauh ini fakta pemeriksaan kami tersangka atau OPAK sama saja”.
Jadi tersangkanya ada sembilan, bukan 11, kata Surawan.