Kuasa Hukum Pastikan Tenri Ajeng Anisa Belum Mau Cabut Laporan Polisi pada Virgoun dan Inara Rusli

Wartawan Tribunnews.com Fauzi Alamsyah melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tenri Ajeng Anisa tak mencabut laporan polisi terhadap Virgoun dan Inara Rusli karena diduga dituduh. 

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Tenri Ajeng Anisa, Milano Lubis, yang kliennya belum mau berkomentar soal pengambilan laporan polisi di Polda Metro Jaya. 

“Tidak (kami berpikir untuk mencabut laporan polisi). Tidak ada pembicaraan damai dengan Virgoun dan Inara,” kata Milano Lubis saat dihubungi pers, Rabu (29 Mei 2024).

Milano Lubis mengatakan pihaknya akan terus menempuh jalur hukum atas laporan Tenri Ajeng Anisa.

Bahkan kini Inara dan Virgoun memutuskan untuk bungkam dan saling menerima laporan polisi. 

Namun hal itu tak mempengaruhi keputusan Tenri mencabut laporan polisi.

“Kami masih menunggu proses hukumnya,” kata Milano.

Diketahui, pada Rabu (29/5/2024), Inara Rusli berdamai dengan Virgoun atas laporan polisinya di Polda Metro Jaya.

Kabar ini datang dari Inara Rusli saat datang ke tempat terang bersama mantan suaminya dan menandatangani perjanjian damai.

Inara lega masalahnya dengan mantan suaminya bisa diselesaikan dengan damai. Ia juga bisa fokus berkiprah di dunia hiburan Indonesia dan mengasuh anak.

“Alhamdulillah, saya senang semuanya jelas,” kata Inara.

Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi karena diduga menjadi tersangka di Polda Metro Jaya setelah diduga menjadi pelaku penyerangan Virgoun pada Jumat (5 Mei 2023).  

Hal ini menyusul postingan Inara Rusli di akun media sosialnya yang membeberkan tudingan Virgoun.  

Melalui pengacara Tenri Ajeng Anisa Teguh Putra, ia meminta Art. 27 bagian 3 dan/atau pasal. 310 KUHP dan Pasal. 311 Kode Hukum dan Art. 315 Kode Hukum yang berkaitan dengan Art. 45 PERTANYAAN PENGETAHUAN.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *