Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut Keterangan para Ahli Tegaskan Penetapan Tersangka TPPU Tidak Sah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (07/) kembali melanjutkan sidang perdana penetapan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpus) Al-Zeytun Panji Gumilanga dalam kasus Pencucian Uang (TPPU). 05/2024). 

Sidang rencananya akan memeriksa 4 saksi ahli Panji dan 5 saksi fakta. 

Diantaranya adalah pakar forensik TPPU Prof. Ahmad Sofian, pakar hukum ITE Andy Vidyatno Hummerson, pakar hukum pidana Ermania Vijjanti, dan pakar hukum perdata Zubani. 

Menurut Alvin Lim, kuasa hukum Panji Gumilang, seluruh keterangan ahli di pengadilan menegaskan penetapan tersangka Barescream Polry tidak sah. 

“Kesaksian ahli membantah identifikasi ilegal terdakwa,” kata Alvin Lim usai persidangan.

Dia menilai, status tersangka Panji tidak sah karena petugas penyidik ​​tidak memberikan SPDP.

Selain itu, tidak ada niat jahat atau dengki dari pihak Panji Gumilang untuk melakukan TPPU. 

“Tidak ada mens rea, mereka mempermasalahkan tanah yang tercantum atas nama wali, kata ahli tidak pidana,” ujarnya. 

“Karena kalau itu tindak pidana, ada yang mau ambil atau ambil, dia tidak bilang itu bukan milikku, tapi dia ambil dan jual, dia akui itu miliknya. Jadi tidak ada mens rea, kejahatan ini tidak ada, itu sudah kami sampaikan sebelumnya. Saya buktikan di pengadilan, lanjutnya. 

Alvin pun menduga Panji dikriminalisasi. Sebab, status tersangka diberikan sebelum ada bukti.

“Dia didakwa secara pembuktian pada November 2023 dan keterangan ahlinya baru diperiksa pada 2 April 2024 saat kita sidang (pendahuluan). Siapa yang mencurigainya tadi dan kemudian menjadikannya saksi,” jelasnya. 

Terkait hal itu, pihaknya berharap hakim mencabut status tersangka Panji. Selain bertentangan dengan hukum formal, keputusan ini juga untuk memenuhi rasa keadilan. 

“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai benteng terakhir keadilan harus mampu menjamin keadilan bagi masyarakat. Jika putusan tersangka bertentangan dengan hukum, maka harus berani membatalkan putusan tersangka.” Dia menjelaskan. Alvin. 

Sementara sidang pendahuluan Panji Gumilang akan dilanjutkan besok. Dalam agenda tersebut, polisi menyampaikan laporan ahli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *