Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut BAP Saksi dari Polri Tak Sesuai Pasal 184 KUHP

Wartawan Tribunnews.com Rahmat V Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Alvin Lim, pengacara Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, mengatakan Berita Acara Pemeriksaan Saksi (BAP) Polri tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHP.

Hal itu dikatakannya karena tidak ada satupun saksi yang mengetahui secara pasti kejadian tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Alwin usai sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024) untuk membuktikan permohonan dan terdakwa.

“Barang buktinya banyak, terutama dari saksi polisi dan ahli BAP. Padahal BAP-nya banyak, tapi saya pernah baca, kejadian sebelumnya tidak ada yang tahu,” kata Alvin.

Akibatnya, kata dia, seperti dituduh melakukan pembunuhan. 10 orang saksi ditanyai, namun 10 orang tidak mendengar, melihat atau memahami apa yang terjadi.

Makanya ketika saya baca pertanyaan, ‘Tahukah Anda kalau dana dana ini masuk ke Panji Gumilang,’ jawabannya ‘Entah, saya tidak tahu, saya tidak tahu,” jelasnya.

Karena itu, dia menilai kejadian tersebut tidak termasuk dalam kategori saksi.

“Kalau tidak tahu, itu bukan nama saksi, itu keterangan. Benar kata, tapi keterangan itu bukan keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP,” sambungnya. .

Pasal 184 KUHP sudah jelas, kata Alvin. Keterangan saksi adalah keterangan seorang saksi sebelum sidang.

“Saksi adalah mereka yang bisa mendengar dan melihat langsung peristiwa pidana itu. Oleh karena itu, kalau tidak melihat atau mendengar secara langsung, kalau tidak tahu, maka bukan saksi,” ujarnya.

Kalaupun ada yang mengalami kejadian, Alvin menyebut itu bukan keterangan saksi mata sebagai alat bukti.

Jadi kesimpulan penuntutan Panji Gumilang tidak berdasarkan bukti-bukti yang sah, tidak pernah, ujarnya.

Sekadar informasi, Panji Gumilang mengajukan praperadilan terhadap Bareskrim Polri Direktorat Operasi Khusus (Dittipideksus) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan diajukan karena Panji Gumilang menolak menuntut kasus penggelapan dana dan pencucian uang terhadap Islamic Life Management (IMP).

Keterangan Foto: Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *