Kuasa Hukum Panji Gumilang Pertanyakan Polri Tak Keluarkan Bukti P19 di Persidangan Praperadilan

Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Alvin Lim mempertanyakan alasan polisi tidak menghadirkan bukti P19 di pengadilan.

Hal itu disampaikan Alvin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (5/6/2024), mengenai maksud permohonan dan bukti-bukti tergugat.

“Isi agenda hari ini adalah surat dari tergugat dan pemohon. Mereka semua sudah memberikan bukti, begitu pula polisi,” kata Alvin.

Ia pun menyayangkan polisi yang tidak berani memberikan keterangan P19.

Menurut dia, sebaiknya nama tersangka diberikan ke kejaksaan. Dan jaksa harus memberikan P19.

Dijelaskannya, saat P19 kembali, ia punya waktu 2 minggu. Mereka yang menerima surat itu secara resmi pastilah penyidik ​​kejaksaan.

“Tersangka ini belum diserahkan ke kami. Tapi karena hubungan baik dengan JPU dan penyidik, kami tahu ada suratnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia menuduh polisi menyembunyikan barang bukti.

“Untuk pembuktian seperti itu, pengadilan harus memberikan keterangan materil dan formil. Karena perkara tersebut diumumkan baik formil maupun materiil di pengadilan,” lanjut Alvins.

Maka, kata Alvin, polisi merilis keterangan P19.

Oleh karena itu, sama sekali tidak ada alat bukti atau dokumen dari surat P19 JPU yang mereka ajukan ke pengadilan sebagai bahan bukti, jelasnya.

Sekadar informasi, Panji Gumilang mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Telah diajukan perkara bahwa Panji Gumilang tidak menerima penetapan tersangka dugaan tindak pidana penipuan dana dan pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana pesantren.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *