TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, Ario Montana, mendesak Direktur (Dewas) KPK melaksanakan keputusan majelis hakim. Pengadilan Niaga Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permintaan Ghufron terkait kasus tersebut. proses penyelidikan etika Senin lalu.
Dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Pengadilan KPK menunda pembacaan putusan pengadilan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Nurul Ghufron.
“Jika melihat putusan sementara perkara 142, hakim telah mempertimbangkan dan menilai sebaiknya organisasi KPK menunda penyidikan perkara tersebut,” kata Ario di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Ario mengatakan, aturan tersebut harus dilaksanakan oleh Dewas KPK sehingga harus menunda pertimbangan kasus penting Ghufron hingga selesainya proses penyidikan administratif di PTUN.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan putusan yang terdaftar dengan nomor berkas: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, sebaiknya Pengadilan KPK melaksanakan putusan tersebut karena sah.
“Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mengkaji perkara PTUN ini. Kami berharap para Dewas melaksanakan hasil keputusan sementara PTUN dan SOP yang telah dibuatnya. konsekuensinya,” kata Ario.
Menurut Ario, Dewas KPK memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mereka buat yang harus dipatuhi.
Oleh karena itu, pengaduan terhadap kliennya yang masuk ke Kementerian Pertanian, yang diajukan lebih dari setahun lalu, tidak harus bersifat jahat.
“Ada aturannya penyelesaian penyidikan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) 1 tahun. 1 tahun telah berlalu,” katanya.
Ario sangat mengingatkan Dewas KPK untuk menjadi contoh yang baik dengan mengikuti aturan hukum dan SOP yang mereka tetapkan sendiri, demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri anti korupsi ini.