Kuasa Hukum Minta Polisi Tetap Transparan Usut Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Laporan dari surat kabar Tribune News, Fahimdi Ramadan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga Putu Satria Ananta Rustica, lulusan Institut Ilmu Kelautan (STIP) yang dibunuh seniornya, meminta polisi menjaga transparansi meski menetapkan tiga tersangka baru. .

Pengacara keluarga Putu, Thombur Aritunang mengatakan, pihaknya meminta polisi transparan dalam seluruh pengusutan kasus tersebut, termasuk keberadaan calon tersangka lainnya.

Kemungkinan tersangka lainnya, kita serahkan saja pada proses penyidikan di Polres, mudah-mudahan semuanya jelas, kata Ba Tombur saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

Meski demikian, Tambor mengaku keluarga Putu mengapresiasi tindakan polisi dengan menetapkan tiga tersangka baru.

Meski demikian, dia menyatakan akan terus memantau kasus tersebut hingga persidangan.

“Pihak keluarga mengapresiasi penyidik ​​Polres Jakarta Utara yang telah menetapkan tiga tersangka lagi dalam kasus tersebut. Saat ini kami terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga persidangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru atas meninggalnya mahasiswa STIP Jakarta Putu Satria Ananta Rustica (19).

Kapolres Metro Jakarta Utara Gideon Aref Setiawan mengatakan, nama ketiga tersangka diumumkan berdasarkan hasil penyidikan dan proses tindak lanjut kasus terkait kasus tersebut.

Gideon dalam jumpa pers di kantornya, Rabu malam (8/5/2024), mengatakan, “Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga agen lain yang terlibat dalam peristiwa kekerasan berlebihan ini. “

Ketiga tersangka merupakan mahasiswa tingkat dua berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Dalam kasus ini, terbukti ada kaitannya dengan menghubungi dan memantau saat tersangka Tagar Rafi menganiaya Poto di kamar mandi STIP hingga meninggal dunia.

Gideon juga mengatakan, ketiganya langsung ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Gideon mengatakan, ketiga tersangka baru tersebut akan dikenakan Pasal 55 KUHP Islam juncto Pasal 56 KUHP dan akan divonis 15 tahun penjara karena memproduksi bahan-bahan yang digunakan.

“Untuk 55, 56 itu merupakan penegasan asas partisipasi dalam proses pidana, ada kerjasama, dan ada kerjasama nyata dalam tindak pidana atau tindakan kekerasan ekstrim.”

Karena itu, total tersangka kasus kematian Putu Satria kini berjumlah empat orang setelah Tegar Rafi punya kasus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *