Kuasa Hukum Korban Duga Ada Lebih dari Satu Senior STIP Selain Tersangka Tegar

Reporter Tribe News.com, Fahmi Ramadan melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga Putu Satriya Ananta Rustika (19), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) Jakarta, mendatangi Polres Metro Jakarta Utara, Senin (6/5/2024) sore. . .

Cheetu Chambradika, pengacara keluarga Puthu Satria, mengatakan pihaknya mengetahui perkembangan kasus meninggalnya Puthu saat kakak iparnya Rafi Sanjaya (21) menyerangnya.

Di sisi lain, Chatto mengapresiasi tindakan polisi, namun tetap yakin masih ada tersangka lain dalam kematian kliennya.

Masih diselidiki secara menyeluruh, jadi belum bisa dikatakan pelakunya hanya satu, kata Chito kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Untuk itu, Chatto pun meminta polisi terus mengusut kejadian yang terjadi Jumat (3/5/2024) lalu.

Pasalnya, pihaknya menduga selain tersangka penanda, ada lebih dari satu ketua STIP yang hadir di tempat kejadian perkara (TKP) saat itu.

“Polisi masih mendalami dan kami ingin mendalami lebih lanjut. Saat ini (tersangka) masih lajang, namun akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangkanya bisa lebih dari satu, bisa juga tidak,” tutupnya. Korban lanjut usia ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka dugaan penyerangan yang menewaskan seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) di Kalinseng, Jakarta Utara.

Tersangka diketahui bernama Tigar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tahun kedua STIP Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kompol Gideon Arif Setiwan mengatakan pihaknya memeriksa 36 orang, di antaranya taruna dan pengasuh STIP, dokter dan ahli.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah mempelajari rekaman CCTV yang ada.

Jadi kami simpulkan tersangka dalam kejadian tersebut hanya TRS. Salah satu taruna Tingkat 2 STIP Cilincing, kata Gideon kepada wartawan di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2024).

Menurut dia, senioritas menjadi motif dalam kasus ini. Di mana Gideon menyimpulkan arogansi senioritas partainya.

Motifnya senioritas, kalau bisa disimpulkan mungkin arogansi senioritas, ujarnya.

Sementara korban Putu Satriya Ananta Rustika (19), mahasiswi Kelas 1 STIP Jakarta, meninggal dunia karena luka pada ulu hati.

Hal ini menyebabkan pecahnya jaringan paru-paru, pendarahan, tetapi juga memar di mulut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STPI) meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024).

Meninggalnya mahasiswa STPI tersebut dibenarkan Kapolsek Kalinga Kompol Fernando Suharta Sargi.

“Iya benar (siswanya meninggal),” kata Fernando saat dihubungi, Jumat.

Sejauh ini, polisi mencurigai tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan (STIP) bernama P karena dianiaya seniornya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Gideon Arif Setiwan mengatakan, korban merupakan siswa kelas satu di sekolah tersebut.

“Jadi awalnya kami menerima LP (laporan) di Polres Metro Jakarta Utara tentang meninggalnya seseorang berinisial P saat meninggal dunia di RS Teruma Jaya,” kata Gideon, Jumat (3/5/2024) kepada wartawan.

Setelah menerima laporan tersebut, kata Gideon, pihaknya bekerja sama dengan pihak sekolah dan memang benar ada yang meninggal dunia.

Gideon, polisi masih menyelidiki penyebab kematian pelajar tersebut. Namun, dia kini diduga berbuat nakal terhadap atasannya.

“Ada dugaan hal ini akibat kekerasan yang dilakukan oknum Level 2 pada kegiatan pagi tadi yang dilakukan oleh orang yang lebih tua terhadap anak atau korban,” ujarnya.

Sedangkan dalam pemeriksaan sementara, peristiwa kekerasan tersebut diduga terjadi di salah satu kamar mandi sekolah.

Sejauh ini sudah ada orang dewasa yang ditangkap, meski belum diketahui jumlahnya. Polisi mengatakan hanya 10 saksi yang diperiksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *