Laporan reporter Tribunnews, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga Fina Cirebon mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyampaikan laporan kasus pembunuhan Fina dan kekasihnya Muhammad Rizqi yang akrab disapa Eki, pada Senin (5/7/2021). 2024 ) ).
Pantauan Tribunnews.com, tim empat aparat penegak hukum tiba di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharari, Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.35 WIB.
Usai pertemuan, Komisioner Pengawasan dan Penyidikan Komnas HAM Oli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah menerima dan akan menindaklanjuti laporan yang dikirimkan tim kuasa hukum Wina.
Dijelaskan Oli dalam laporannya, kuasa hukum menyampaikan apa yang terjadi dalam kasus Fina yang berlanjut ke polisi.
“Hari ini Komnas Ham kami menerima aduan dari kuasa hukum keluarga Vina dan laporan tersebut akan kami tindak lanjuti,” kata Ole kepada wartawan di kantor Komnas Ham, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut Oli mengatakan, pihaknya ke depan akan memastikan persidangan pembunuhan Veena dilakukan dengan baik.
Pasalnya, menurut dia, kasus yang sedang terjadi di Polda Jabar berdampak pada kelompok rentan, Fina sebagai perempuan.
Ia menjelaskan: “Mengenai hal tersebut, kami ingin memastikan bahwa proses hukum sudah benar mengenai sektor perempuan, kelompok rentan, perempuan dan anak-anak kita sebagai korban.”
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Veena, Putri Maya Romanti menjelaskan, dalam laporan tersebut pihaknya juga menjelaskan secara kronologis pencabutan dua daftar pencarian orang (DPO) Polda Jabar dalam kasus Veena ke Komnas HAM.
Kunjungan kuasa hukum Fina ke Komnas Ham merupakan yang pertama sejak kasus tersebut terjadi pada 2016.
Oleh karena itu kami datang hari ini untuk menyampaikan apa yang terjadi dalam kasus yang kita hadapi saat ini. Dia ceritakan kronologinya dan semuanya sampai ke DPO, yang kita tahu selama ini dia tidak ada,” tutupnya.
Sebelum penangkapan Peggy Setiawan, polisi diketahui mengeluarkan 3 nama dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ada tiga organisasi penyandang disabilitas masing-masing dengan nama Pegi yang dikenal sebagai Perong, Andi dan Dani.
Namun polisi kemudian meralatnya dan menyebut Peggy Setiawan menjadi tersangka terakhir yang ditangkap kelompoknya.
Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kompis Surawan membenarkan buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya ada satu, yakni Biji Setiawan alias Berung.
Dia mengatakan nama Andy dan Danny tidak pernah dicantumkan dalam kasus Fina.
Jadi seluruh pelaku kasus Vina Cirebon hanya sembilan orang. Delapan di antaranya telah diadili.
“DPO (Andi dan Dani) tidak ada, itu hanya nama. Kami selidiki, ternyata dua yang bernama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, DPO yang tepat adalah yang bernama PS (Peggy Setiawan),” ujar Surwan.
Menurut dia, hingga saat ini ada sejumlah saksi yang memberikan keterangan berbeda soal buronan kasus tersebut.
Ia mengatakan, “Saat ini telah dipastikan bahwa kelima pernyataan tersebut berbeda. Ada yang bilang tiga, ada yang bilang tiga dengan nama berbeda, ada yang bilang lima, ada pula yang bilang satu.
Setelah dilakukan pengusutan menyeluruh, ternyata dua nama lain yang disebutkan saksi selama ini adalah palsu.
“Ternyata dua nama yang disebutkan selama ini acak. Jadi tidak ada tersangka lain,” ujarnya.
Meski demikian, Surwan mengaku tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain di kemudian hari.
Lanjutnya, “Tapi fakta pemeriksaan kita selama ini, tersangkanya satu, bukan tiga. Jadi, sembilan tersangka, bukan 11. Delapan berhubungan seks, satu tidak.”