Laporan reporter TribuneNews.com Fauji Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Kuasa hukum Rizky Fabian dan Mahalini, Marcus Hadi Tanoto kembali buka suara terkait status keperdataan kliennya.
Sebelumnya, Marcus Hadi Tanoto sempat mengabarkan adanya kendala teknis pada pernikahan Rizky Fabian dan Mahalini yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024.
Pernikahan Rizky Fabian dan Mahalini dinilai sah secara agama. Hanya saja kendala teknis membuat pernikahan mereka belum dicatatkan di Kantor Agama (KUA).
Mahalini dan Rizky Fabian mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan untuk membatalkan atau mengesahkan pernikahan mereka.
Dalam hal ini, agama dianggap menjadi penghambat pemerintahan Mahalini.
“Kendala teknis secara umum diselesaikan dulu,” kata Marcus kepada PA Jakarta Selatan. Mahalini melangsungkan pernikahan (akad) pada 10 Mei. Dia masuk Islam pada 8 Mei. Diperlukan.”
Marcus menambahkan, “Ini mungkin tidak akan berakhir pada tanggal 10. Ini adalah sebuah rintangan, salah satunya. Ini sebenarnya bukan sebuah rintangan.”
Oleh karena itu, status agama Mahalini di KTP tidak diperbarui. Namun istri Rizky Fabian itu sudah masuk Islam sebelum melangsungkan akad nikah.
Oh iya, ini maksudnya salah satu permohonan Itsabat, kalau tidak ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas.Artinya KTP Mahalini akan pindah agama sebelumnya ke Islam, kata Marcus.
Meski demikian, Marcus memastikan pernikahan Rizky Fabian dan Mahalini sah secara agama.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Secara hukum itu agama. Hanya saja ada kendala teknis di dalamnya. Makanya permohonannya sudah kami ajukan. Makanya kemarin Kementerian Agama minta Rizky minta tongkatnya.”
Dalam persidangan tersebut, Mahalini dan Rizky Fabian tidak hadir di PA Jakarta Selatan. Mereka hanya diwakili oleh tim kuasa hukum.
Pengujian kedua dilakukan hanya untuk memeriksa file dan melengkapinya.