TRIBUNNEWS.COM – Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadani, mengaku pihaknya menolak aduan Saka Tatal yang menjadi terpidana kematian Wina dan Eki Chirebon.
Tak heran jika sumpah Pitra pokong disebut penyembahan berhala.
Ia pun menilai ajakan ini sebagai bentuk bantuan sosial untuk mencari sensasi masyarakat.
“Saya kira itu hanya bantuan sosial.
“Mereka terlalu percaya pada pokong, saya bilang musyrik. Kalau disumpah di depan pengadilan, itu juga sumpah, apa lagi? Jangan aneh-aneh,” kata Pitra, Jumat (8/8/2024) di sela-sela acara. Program YouTube KompasTV.
Pitra mengatakan, sumpah pokong tidak tercakup dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, sumpah yang sah adalah sumpah yang diucapkan di pengadilan.
“Sumpah Pokong tidak ada dalam aturan KUHAP kami, mereka bersumpah sesuai keyakinannya pada Alquran. “Itu sejalan dengan keyakinan mereka dan mengikat secara hukum,” katanya.
“Saya orang hukum yang harus percaya pada penyihir dan makhluk gaib. Saya bekerja berdasarkan hukum dan hukum, dan jika ada tersangka baru, Pak Rudiana pasti akan bersumpah dalam kasus ini,” lanjutnya.
Pitra mengaku menolak melakukan pekerjaan itu karena tidak ingin memperkeruh keadaan.
“Kami tidak ingin memperburuk keadaan karena ini bansos. Kalau dia ingin melepaskan kliennya, silakan saja dan jangan libatkan PK dalam hal ini,” tegas Pitra.
Sebelumnya, Iptu Rudiana mengaku berani mengucapkan sumpah saat ditanya Hotman Paris, kuasa hukum keluarga Vina.
AKBP Rudiana Hotman menghadiri konferensi pers dengan Paris dan menyatakan ingin disumpah untuk mengonfirmasi kematian Eki.
“Keduanya masih hidup, sekarang bisakah kamu bersumpah bahwa anak itu sudah mati?” tanya Hotman saat jumpa pers di Paris, Selasa (30/24/2024) lalu.
“Saya bersumpah apapun yang saya mau, anak saya yang sudah meninggal, Muhamad Rezki Rudiana, yang saya besarkan sejak kecil,” kata Iptu Rudiana.
Bahkan Iptu Rudiana mengatakan jika berbohong maka seluruh keluarga akan mati.
“Demi Tuhan, kalau saya berbohong maka ketujuh keturunan saya akan mati,” kata Inspektur Rudiana.
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, pun mendesak Inspektur Rudiana untuk mengambil sumpah.
Hanya sumpah yang mereka permasalahkan tak membenarkan kabar meninggalnya Eki.
Pernyataan tertulis Pokong mencakup penangkapan di luar hukum, pelecehan dan penyiksaan terhadap Saka Tatal, instruksi untuk memberikan informasi palsu, dan pemalsuan kasus Vinay.
Farhat Abbas mengirimkan undangan kepada Inspektur Rudiana untuk pengambilan sumpah Pokong.
Surat Panggilan Nomor 079/S/FA&R/VIII/2024 tanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatangani kuasa hukum Saka Tatal.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (KompasTV)