Kuasa Hukum Duga Ada Keterlibatan Oknum TNI Terkait Tewasnya Wartawan di Karo

Seperti dilansir jurnalis Tribunnews.com Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara putri jurnalis Tribrata.tv Rico Perfect Pasaribu, Irvan Saputra, menilai pernyataan Panglima TNI Agus Subiyanto soal kebakaran yang menewaskan keluarga kliennya terlalu dini.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7 Oktober 2024).

“Menurut kami, sikap kelompok KKJ mungkin prematur dan kami memang harus benar,” kata Irvan di luar saat melaporkan kejadian di Mabes Puspom TNI AD di Jakarta. Pada Jumat (7 Desember 2024).

Ia mengatakan, pihaknya, Komite Keselamatan Jurnalis, dan LBH Medan menduga ada keterlibatan aparat TNI.

Dia mengatakan, dakwaan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dimilikinya dan data saksi.

Dia meminta Mabes TNI menindak tegas anggotanya jika terbukti terlibat. 

“Hal ini untuk meyakinkan para korban agar melapor ke tentara untuk mencari keadilan,” ujarnya. Menurut laporan, empat orang di keluarganya, orang tua, putra dan saudara perempuan, kini sendirian.

Ia pun menegaskan, proses yang dilakukan aparat tidak bisa dihentikan hanya dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Dia mengatakan, hal ini disebabkan adanya dugaan keterlibatan aparat TNI dalam kasus tersebut.

“Itu tidak relevan, karena ketiga orang itu adalah kenalan dan mengenal almarhum,” ujarnya. .

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membenarkan prajuritnya tidak terlibat dalam pembakaran rumah jurnalis Tribrata.tv Rico Perfect Pasaribu di Desa Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Tidak ada (yang tidak relevan),” kata Agus saat ditemui di Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7 Juli 2024).

Dia mengatakan polisi juga merespons kebakaran rumah tersebut.

“Saya kira Polri sudah menyelesaikan masalah dan ya, rumah wartawan itu dibakar,” ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan Tribun-Median.com, polisi menambah tersangka baru kebakaran rumah Rico Perfect Pasaribu di Kabanjahe, Negara Bagian Karo.

Penetapan BG sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dua tersangka sebelumnya, Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *