Kuasa Hukum Arina Winarto Ungkap Alasan Laporkan Tiko Aryawardhana Secara Pidana, Sebut Masih Dugaan

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara mantan istri Tiko Aryawardhana, Arina Winarto mengungkap alasan kliennya melaporkan suaminya Bunga Citra Lestari ke proses pidana. 

Alih-alih bersikap sipil, Arina Winarto rupanya tak mau menganggap Tiko Aryawardhana sebagai pelaku penyalahgunaan dana senilai Rp 6,9 miliar di perusahaan yang dibangun keduanya.

Pengakuan tersebut diungkapkan kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (6/6/2024). 

“Masih dugaan, AW sendiri ingin polisi melihat persoalannya secara jelas”. 

Artinya ada pelanggaran yang mau tidak mau diproses secara hukum di Indonesia,” kata Leo Siregar. 

Tak hanya itu, Leo Siregar juga membeberkan alasan kliennya kembali membahas kasus ini.

Ingat, laporan polisi nanti akan dibuat pada tahun 2022.

“Ini kasus lain tentang perusahaan, bukan tindak pidana umum yang memerlukan sesuatu yang disebut audit investigatif, jadi AW sendiri yang menanganinya (makanya tidak muncul ke publik),” jelas Leo.

“Lagipula TA-nya bilang 2019 sudah tutup, mau tidak mau kita harus cek lagi buku-buku sebelumnya.”

“Di mana kelebihan dan kekurangannya, harus dilihat,” imbuhnya. 

Saat laporan ini berjalan, diakui Leo, belum ada komunikasi yang dilakukan Tiko kepada Arina Winarto. 

“Tidak ada (komunikasi) dengan kami, mungkin kalau langsung ke AW saya tidak tahu karena itu pribadi, betul,” lanjutnya.

Sebagai informasi, laporan polisi terhadap Arina Winarto kini tengah didalami.

Oleh karena itu, Arina berharap penyidik ​​bisa bekerja maksimal mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan penyanyi sekaligus suaminya, Sunny. 

“Kita tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian.”

“Setelah kasus ini diangkat ke penyidikan, polisi harus memiliki agenda yang sangat yakin bahwa Polres Jakarta Selatan akan objektif dan transparan untuk mengusut kasus ini secara terbuka,” ujarnya. Pengacara Arina Winarto, Leo Siregar (screenshot channel YouTube STARPRO Indonesia)

Sebagai informasi, Tiko Aryawardhana dijerat pasal 374 KUHP. 

Yakni penggelapan di kantor dengan nomor perkara LP/B/1721/VII/2022/SPKT/POLDES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *