Kuasa Hukum Ammar Zoni Ungkap Tanggapan JPU soal Eksepsi yang Diajukannya, Sebut Bertentangan

TRIBUNNEWS.COM – Aktor Ammar Zoni mengaku tidak bersalah melalui pengacaranya, John Mathias.

Pasalnya, kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni sempat dibahas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

John Matias menjelaskan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak mempunyai kewenangan atas kasus narkoba yang menjerat kliennya.

Ia menambahkan, sesuai wilayah penangkapan Ammar, seharusnya Pengadilan Negeri Tangerang mengkaji kasus tersebut dan mengeluarkan bukti-buktinya.

John Mathias, Kamis (23 Mei 2024), mengutip penelusuran intensif YouTube, mengatakan “agenda pemanggilan tersebut adalah tanggapan jaksa terhadap memo yang kami kirimkan.”

Lebih lanjut, John Mathias mencatat, belakangan ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ya, jawab JPU, tentu hukumannya akan diperberat, Pengadilan Jakarta Barat berhak mengadili perkara Ammar, tentu pengecualian kami, ini jawabannya, kata John Matias.

“Mereka menyampaikan kepada jaksa bahwa mereka berhak melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan alasan hukum,” ujarnya.

Selain itu, John Mathias dan Ammar masih menunggu keputusan hakim yang diatur jelas dalam KUHAP.

“Iya kalau begitu ya, undang-undang sudah memberikan (pengecualian), terserah hakim, intinya undang-undang memperbolehkan pengecualian,” kata John Mathias.

Selain itu, ia menyatakan jika pengecualian tersebut diberikan, Ammar Zoni akan mendapat sejumlah manfaat.

Salah satunya, misalnya, bisa menghilangkan Berita Acara Pemeriksaan (IAR) yang disiapkan penyidik.

“Jelas (ada sisi positifnya) akan ada banyak sisi positif dari pengecualian tersebut,” jelas John Mathias.

“Iya salah satu kelebihannya adalah protokol BAT yang disiapkan penyidik ​​dibatalkan, kemudian hukumannya juga dibatalkan, dan yang ketiga terkait dengan masalah narapidana,” ujarnya.

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *