Dimas Yemahura, pengacara keluarga Tini Sera Afriandi, mempertimbangkan alasan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kliennya. Korban rawat inap yang salah.
Dimas mengatakan Ronald tak berniat membawa Tini ke rumah sakit.
Ia mengindikasikan bahwa satpam dan pengelola apartemenlah yang menjemput Ronald Dini dan berinisiatif menjemputnya.
Sebaliknya, kata Dimas, Ronald justru meninggalkan Tini di lobi apartemen.
Fakta tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan Polrestabes Surabaya dan diterima Kejaksaan.
“Setelah korban ditemukan di lubang hitam basement dan dimasukkan ke dalam mobil, korban tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan ke kompleks apartemen.”
“Saat sampai di apartemen, tersangka naik ke atas, mengambil tas dan meninggalkannya di aula apartemen. Mobilnya kemudian dihentikan oleh security, dimana security dan pengelola apartemen memaksa tersangka untuk membawanya ke rumah sakit”. Dimas dikutip Good Morning Indonesia di YouTube metrotvnews pada Kamis (25/7/2024).
Dengan adanya fakta tersebut, Dimas menanyakan atas dasar apa hakim dapat memutuskan Ronald berniat membawa Dini ke rumah sakit dan hal itu menjadi pertimbangan dalam mengabulkan pembebasan terdakwa.
Jadi atas dasar apa Majelis Hakim PN Surabaya mengatakan tersangka berniat membawa korban ke rumah sakit. Sedangkan Blackhole ditinggalkan di apartemen karena tidak dibawa ke rumah sakit. jelasnya.
Hakim yang dibebaskan dalam kasus Ronald Tannoor meninggal karena konsumsi alkohol
Sebelumnya, Ronald Thannoor dibebaskan dari putusan yang dibacakan hakim ketua Erindua Damanik dalam sidang vonis yang digelar Rabu (24/7/2024).
Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh tuntutan jaksa tidak sah karena tidak ditemukan bukti nyata dalam persidangan.
“Penyidikan telah memeriksanya secara cermat dan belum menemukan bukti-bukti yang membuktikan bahwa terdakwa bersalah sebagaimana yang didakwakan,” kata hakim, Rabu (24/7/2024).
Jaksa sebenarnya meminta agar Ronald divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan Tini sebelum dinyatakan tidak bersalah.
Hal ini didasarkan pada dakwaan penuntut umum, yaitu. mendakwa terdakwa dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 359 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menilai Ronald masih berupaya membantu Tini di saat-saat kritis.
Hal ini didasarkan pada perbuatan terdakwa yang mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Selain itu, hakim memutuskan kematian Tini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, melainkan akibat konsumsi alkohol korban saat karaoke di KTV Blackhole Surabaya.
Alkohol menyebabkan munculnya beberapa penyakit yang menyebabkan korban meninggal.
“Meninggalnya Dini bukan karena luka dalam di jantungnya. Namun konsumsi alkohol saat karaoke menimbulkan penyakit lain yang menyebabkan kematian Dini,” kata Erindua.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)