TRIBUNNEWS.COM – Pengacara tujuh terpidana kasus pembunuhan Vin dan Eky di Cirebon, Jutek Bongso, mengatakan kliennya tidak pernah meminta pengampunan dan tidak pernah menandatangani formulir pengakuan bersalah.
Menurut dia, hal itu berdasarkan pengakuan langsung para terpidana.
Pengakuan tersebut juga terlihat dari mantan Bupati Purwakarta yang kini menjadi anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
“Apa yang kami terima kemarin sore adalah konfirmasi yang disaksikan sendiri oleh Kang Dedi,” kata Jutek, Rabu (10/7/2024) di Bareskrim Mabes Polri, dilansir YouTube Kompas TV.
Jutek Bongso mengatakan, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon diminta menandatangani formulir pernyataan bersalah.
Jutek yang mewakili hukuman atas nama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Sudirman ada surat pernyataan, ada formulir yang diminta untuk mereka ucapkan, untuk menyatakan mengaku bersalah. “
“Para penjahat ini mengatakan kepada kami kemarin bahwa mereka tidak mau menandatanganinya,” katanya.
Berdasarkan hal tersebut, dia menilai banyak kejanggalan dalam kasus terjeratnya terpidana kasus Vina Cirebon.
Itu sebabnya tidak ada pernyataan bahwa mereka bersalah, sehingga pengampunannya ditolak.
Jadi banyak yang salah ya, kalau dikatakan klien kami mengakui kesalahan, harus kami perbaiki, ujarnya.
Sebagai informasi, pada Rabu, pengacara tujuh terpidana kasus pembunuhan Vin dan Eky di Cirebon melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh keluarga terpidana dan Dedi Mulyadi.
Tujuan laporan ini adalah untuk mengkaji kembali bukti-bukti Aep dan Dede. Pernyataan polisi
Sebelumnya, polisi menyebut tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vin Cirebon meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu diumumkan Kabag Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pada Rabu (19 Juni 2024) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pelaku juga meminta maaf kepada Presiden (Jokowi).
“Pengampunan itu ditengahi oleh terpidana saat itu, sehingga diajukan pada 24 Juni 2019,” kata Sandi.
Menurut dia, ketujuh terpidana amnesti itu mengakui perbuatan pidana dalam kasus Vina dan Eky.
“Mereka kasih keterangan, ada yang seperti itu, saya baca. “Saya sadar sepenuhnya bahwa tindakan saya salah dan saya menyesali akibat dari tindakan saya yang telah menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban dan keluarga saya. penyataan.
Karena sudah bersalah, maka diajukan ke Presiden dan diambil keputusan grasi dengan nomor 14G 2020 tentang penolakan permohonan grasi, artinya permintaan pelaku ditolak presiden dengan grasi. keputusannya,” lanjutnya.
Delapan orang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.
Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yang sudah bebas yakni Saka Tatal divonis 8 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi)