Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Laporkan Aep dan Dede ke Bareskrim: Kita Ingin Cari Kebenaran

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara tujuh terdakwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan barang bukti Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (10/7/2024) hari ini. 

Pelaporan ini didampingi oleh keluarga narapidana dan mantan Bupati Purwakarta yang kini menjabat Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. 

Laporan ini bertujuan untuk meninjau kembali kesaksian Aep dan Dede. 

“Kenapa kami publikasikan? Karena kesaksian Aep dan Dede inilah yang menjadi dasar orang kami ditangkap dan dieksekusi lalu dipenjara seumur hidup, tujuh orang masih ditahan,” kata pengacara para terpidana, Jutek Bongso. , seperti dilansir YouTube Kompas TV.

Namun, Jutek menambahkan, kunjungannya ke Bareskrim Polri bukan untuk mengecam organisasi mana pun.

Namun pihaknya ingin mencari kebenaran hakiki berdasarkan kebenaran yang ada.

“Kami di sini bukan untuk menuduh suatu organisasi, kami ingin mencari kebenaran, nah yang terpenting berdasarkan kebenaran yang sudah ada,” ujarnya.

Menurutnya, salah jika dalam kasus Vina Cirebon hanya pihak Polri yang patut disalahkan.

“Dan sebagai pengacara, saya juga sudah berkali-kali mengatakan bahwa tidak benar kita hanya menyalahkan polisi, karena ini bukan hanya kesalahan polisi.”

“Betul kasus ini sudah diselidiki polisi, tapi ditutup P21 (ditutup), diterima kejaksaan dan didakwa ya.”

Kemudian dakwaan JPU diterima oleh pengadilan dan divonis tingkat pertama dan diadili, dibandingkan bahkan dipenjarakan, kata Jutek.

Sedangkan Jutek Bongso mewakili terdakwa atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana. Ambil 6 pendeta

Dalam keterangannya juga hari ini, Jutek Bongso mengatakan, pihaknya telah membawa enam sertifikat.

“Kami bawa minimal enam surat pernyataan ya hari ini. Ada surat pernyataan ya, ada di surat perintah nomor empat, ya, dan nomor tiga di Pengadilan Negeri Cirebon.”

Lalu kami bawa surat kuasa ya dari terpidana dan keluarga terpidana, kata Jutek.

Selain itu, Jutek mengatakan pihaknya juga mengambil alat bukti dari para saksi dan terdakwa.

Bahkan, bukti-bukti saksi baru semakin menguatkan keterangan Aep dan Dede yang dianggap palsu.

“Kami juga membawa banyak bukti dari keterangan para saksi dan dari terpidana sendiri.”

“Bahkan saksi baru yang menguatkan apa yang dikatakan Aep dan Dede adalah tersangka, nah dia harus yakin itu tidak benar.”

Jadi kita coba, bawa bukti-bukti ini, kita sampaikan ke teman-teman di Bareskrim Polri, ujarnya.

Begitu pula menurut Jutek, di podcast Dedi Mulyadi juga terdapat bukti elektronik berupa pengakuan Aep dan Dede.

“Ada bukti elektroniknya dalam keterangan di podcast Kang Dedi Mulyadi yang diakui Aep dan Dede ya,” kata Jutek.

“Pengakuan Aep dan Dede terlihat dan kita cocokkan. Oh, ternyata pengakuan dan pengakuan elektronik itu sama.”

“Yang mereka bicarakan adalah pengakuan di depan podcast Kang Dedi dengan kata-kata tertulis, nah, yang seharusnya kita yakini itu tidak benar.”

“Apa yang palsu? Kami tidak masuk datanya karena itu bagian yang ingin kami tunjukkan,” ujarnya. kesaksian Aep

Aep yang tinggal di Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyaksikan pembunuhan Vina dan Eky.

Aep mengaku menyaksikan pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Ia mengaku melihat situasi tersebut karena pindah ke Cirebon sejak 2011.

Namun setelah kejadian pembunuhan tersebut, ia kembali ke Cikarang pada tahun 2016.

Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi 8 tahun lalu, Aep meminta melihat langsung kejadian tersebut.

Saat itu, kata Aep, ia sedang nongkrong di sebuah toko dekat tempat kejadian perkara (TKP).

Tak lama kemudian, ia mengaku melihat sekelompok penjahat menyerang Vina dan Eky yang sedang mengendarai sepeda.

(Tribunnews.com/Deni/Milani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *