KSP Sebut Negara Selalu Hadir Bagi Buruh Termasuk Mereka yang Terkena PHK

Dilansir jurnalis Tribunnews.com Taufik Ismayil

TRIBUNNEWS, JAKARTA – Pejabat Senior Kantor Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan pekerja atau buruh merupakan bagian dari faktor pembangunan.

Oleh karena itu, negara selalu siap melindungi kesejahteraan pekerja, termasuk mereka yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHC), khususnya melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal itu disampaikannya saat memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei setiap tahunnya.

Ia mengatakan, sejak resmi berlaku pada 1 Februari 2022, sudah lebih dari 12 juta pekerja yang mendaftar dan memenuhi syarat menjadi peserta JKP.

JKP merupakan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Untuk mengatur pelaksanaannya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021. tentang pelaksanaan Program JKP. .

Menurut dia, program JKP menunjukkan komitmen negara dalam melindungi kesehatan pekerja sebelum, saat, dan setelah bekerja.

Sebelum program ini ada, pekerja yang di-PHK masih belum menerima Jaminan Sosial, sehingga hal ini mempunyai potensi dampak yang sangat besar terhadap kesejahteraan dan bahkan tingkat pekerjaan mereka.

Hal inilah yang mendorong pemerintah membuat program jaminan sosial baru, JKP, kata Fajar di Jakarta, Rabu (1 Mei 2024).

Menurut Fajar, ada beberapa manfaat JKP yang bisa diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.

Pertama, pekerja akan mendapat pembayaran tunai dengan rincian 45% gaji tiga bulan pertama dan 25% gaji tiga bulan berikutnya.

Kedua, pekerja akan memiliki akses terhadap informasi pasar tenaga kerja dan pelatihan kejuruan untuk meningkatkan dan meningkatkan keterampilan mereka.

Tujuannya untuk melindungi kualitas hidup pekerja atau pekerja yang terkena PHK dan membantu pekerja kembali memasuki pasar kerja, kata Fajar.

Meski pemerintah dapat mengembangkan program jaminan sosial bagi karyawan atau pekerja yang terkena PHK, Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK dan mengutamakan hubungan kerja yang sehat dan saling pengertian.

Sekadar informasi, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat 7.694 pekerja rumah tangga atau pekerja yang terkena PHK pada Januari hingga Februari 2024.

PHK terbesar terjadi di DKI Jakarta sebanyak 3.652 orang atau 47,45% dari seluruh pegawai terkena PHK secara nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *