Reporter Tribune News Tawfiq Ismail melaporkan
Tribun News.com, Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin menilai tak ada salahnya usulan amandemen UU Menteri Negara yang mengubah jumlah kementerian dari 34 menjadi Presiden. .
Ia berharap undang-undang tersebut segera selesai karena menjadi bagian dari arah dan arah pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan.
Mudah, cepat, bisa dilakukan secepatnya. Sebagai anggota DPR RI yang pertama, DPR harus segera menerimanya, karena itu arahan dan bimbingan Presiden Prabowo Subiano dan Gibran. ” dia berkata. Di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat lalu, (17/5/2024).
Menurut Ali, tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan semakin kompleks. Oleh karena itu, perlu perluasan kerja Kabinet untuk menghadapi permasalahan tersebut.
Apalagi Indonesia merupakan negara besar dengan ribuan pulau.
Amerika jangan jadi contoh, Eropa itu benua, republik ini dikelilingi lebih dari 13 ribu pulau, pemerintahan dan kabinetnya harus seperti yang dipikirkan Presiden terpilih Prabowo Subiano dan Gibran. kabinet dan departemen serta lembaganya,” katanya.
Ali yakin Parlemen memahami perlunya perubahan. Sehingga amandemen UU Kementerian Pemerintahan tersebut dapat diselesaikan dan segera diberlakukan.
“Saya yakin mereka memahami DPR dan saya berharap bisa segera disetujui,” tutupnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Bleg) DPR menyetujui RUU Perubahan Atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Peraturan Menteri Negara (RUU) yang menjadi RUU usulan DPR.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Balag DPR yang digelar Kamis (16/5/2024) di Gedung Mata Nusantara, Senan, Jakarta, di bawah pimpinan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi.
Sebanyak 9 kelompok memaparkan pandangannya terhadap rancangan RUU Kementerian Negara.
Dan mereka semua menyatakan setuju dengan undang-undang Kementerian Negara dan melanjutkan diskusi lainnya.
“Setelah mendengar pendapat atau pandangan kelompok, sekarang kita minta persetujuan rapat, apakah draf kedua RUU itu bisa kita sepakati?” kata Baidovi kepada para peserta pertemuan.
“Saya setuju,” jawab peserta konferensi.
Sesuai draf usulan perubahan UU Menteri, perubahan bunyi Pasal 15 tentang jumlah cabang.
“Pasal 15 UU 39 Tahun 2008 yang mengubah Kementerian Negara, maka jumlah kementerian yang disebutkan dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 akan dipilih sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan dampak administrasi,” kepada membaca teks amandemen baru undang-undang cabang.
Sedangkan berdasarkan UU Menteri Negara, jumlah cabang saat ini dibatasi sebanyak 34.