Kronologis Penangkapan Caleg DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Sabu, Jaringan Narkoba Internasional

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kisah penangkapan calon (Caleg) DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, 34 tahun, terungkap terkait penyelundupan 70 kilogram sabu dari Malaysia.

Penangkapan Sofyan bermula dari penangkapan tiga orang yakni IA, RY dan SR oleh petugas Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) TNI AL di Stasiun Bakauhuni, Lampung, yang berakhir pada Minggu (10/03/2024).

Saat itu, ketiga pelaku hendak menyeberang dari Malaysia menuju Pulau Jawa dengan membawa sabu seberat 70 kilogram.

Petugas mengamankan barang ilegal Toyota Innova yang digunakan tiga tersangka asal Aceh.

Bareskrim Polri kemudian memimpin kasus tersebut.

Penyidik ​​Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku yang ditahan di Pelabuhan Bakauhuni adalah saudara laki-laki Sofyan.

Reserse Bareskrim Polri segera mulai mencari Sofyan.

Namun Sofyan telah menghilang.

Setelah itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan menyampaikan pendapatnya soal tempat persembunyian Sofyan.

Berdasarkan kegiatan asesmen, lokasi dugaan persembunyian sudah dipetakan, kata Kasat Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Diduga saat polisi memburunya, Sofyan pindah ke suatu lokasi di Aceh Tamiang dan Medan di Sumatera Utara.

Terduga DPO kabur ke Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu, ujarnya.

Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik ​​menetapkan Sofyan kembali ke Kota Aceh Tamiang, mengunjungi kafe dan membeli pakaian di toko.

Setelahnya, penyidik ​​Bareskrim langsung bekerja sama dengan Polda Aceh dan menangkap pelaku pada Sabtu (25 Mei 2024) saat masih berada di toko Distro IF.

“Penyerang kembali ke toko IF Distro dan mengambil pakaian. Tim kembali ke toko dan menangkap tersangka DPO,” ujarnya.

Usai penangkapan, polisi membawa Sofyan ke Polres Aceh Tamiang.

Tak lama kemudian, Sofyan langsung dibawa ke Medan, kemudian tim Mabes Polri membawanya ke Jakarta dan ditahan di Bareskrim.

“Dia tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta siang tadi dan dibawa ke Bareskrim Polri,” ujarnya. Bekerja sebagai pengedar narkoba

Bareskrim Polri mengungkap peran Sofyan dalam kasus peredaran narkoba.

Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan bekerja sebagai pengedar sabu di jaringan internasional.

“Yang terlibat adalah pemasok, pemodal, dan pengelola serta berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” kata Mukti.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Aceh Tamiang Muhammad Nazir membenarkan Sofyan merupakan anggota peraih kursi DPRD Aceh Tamiang pada dapil ke-2.

Benar, dia sudah ditunjuk menjadi anggota kami yang rencananya akan diangkat menjadi anggota DPRK Aceh Tamiang pada September mendatang, kata Nazir, Minggu (26/5/2024).

Nazir mengaku kaget mendengar Sofyan terlibat dalam peredaran sabu seberat 70 kilogram (kg).

Namun, dia menegaskan sengketa hukum tersebut merupakan urusan Sofyan dan tidak terafiliasi dengan partai.

“Kami berharap tidak dikaitkan dengan partai. Apa yang menimpanya terjadi hanya karena perbuatannya yang tidak diketahui pihak,” ujarnya.

Namun, dia berharap masyarakat tidak cepat-cepat membenarkan Sofyan sebagai pelaku karena hukum dan ketertiban masih ditegakkan.

Di sisi lain, PKS tak segan-segan memberikan sanksi berat jika terbukti terlibat tindak pidana.

“PKS berjuang melawan narkoba. Kita garda terdepan memberantas kejahatan ini karena merusak generasi muda,” ujarnya.

“Kami masih menunggu perkembangan undang-undang ini,” kata Nazir.

Sementara itu, Politikus PKS Nasir Djamil yang duduk di DPR RI menegaskan, partainya tidak menoleransi tindakan anggota partainya.

“Saya dengar Dewan Pimpinan PKS Daerah Aceh tidak bekerja sama dengan PAW, namun mereka langsung menolaknya karena PKS adalah partai yang tegas ketika calon anggota parlemen memiliki masalah narkoba,” kata Nasir Djamil di Gedung DPR. . , Senayan, Jakarta. , Senin (27 Mei 2024).

Nasir menjelaskan, kasus peredaran narkoba merupakan kasus yang tergolong tindak pidana biasa dan tindak pidana berat.

Oleh karena itu pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami tahu narkoba adalah kejahatan yang luar biasa, jadi tidak ada yang percaya dia akan dideportasi dalam waktu dekat,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, calon anggota parlemen dengan suara kedua akan menggantikan Sofyan dan menduduki Aceh (Republik Demokratik Rakyat Korea).

Dia menegaskan, apa yang dilakukan Sofyan bertentangan dengan keinginan PKS.

“Tentu saja akan terjadi proses penggantian dan calon nomor urut 2 yang memperoleh suara terbanyak akan menggantikan posisi tersebut, tapi itu di luar kendali kami, di luar pengetahuan kami dan kami tidak tahu,” ujarnya.

(Tribunnews.com/ Abdi/ igman/ serambinews.com/ rahmad wiguna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *