Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak membeberkan kronologi penangkapan empat tersangka jaringan peredaran narkoba internasional.
Keempat tersangka berinisial AS, JI, AM dan A, serta memperoleh barang haram sabu dan ekstasi dari pedagang grosir di Malaysia.
Diawali dengan kasus narkoba sabu pada akhir Juli 2024, di halaman parkir RS Fatmawati Jakarta Selatan, dan tersangka AS sebagai barang bukti 48 kg sabu yang ditemukan Kelompok 1 Subdit 4, kata Donald saat jumpa pers. konferensi yang digelar di gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/06/2024).
Hasil pemeriksaan, modus tersangka dalam penjualan narkoba adalah jual beli mobil bekas.
Narkoba itu disembunyikan di kompartemen mobil, baik di pintu, di bagasi, maupun di dashboard. Tim kemudian melakukan analisis, lanjutnya.
Seiring berkembangnya kasus, tim menyelidiki dan mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Jalan Buatan, Kabupaten Siak, Negara Bagian Riau.
Setelah itu, Tim 1 Cabang 4 melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan menangkap dua tersangka AM dan A sekitar pukul 19.30 WIB pada Rabu (30/10/2024) setelah 58 paket sabu (61,31kg). ) dan 35.000 lembar ekstasi.
Seperti tersangka sebelumnya, benda ilegal tersebut juga disembunyikan di dalam kompartemen mobil, baik di pintu, di bagasi, maupun di dashboard.
Di TKP yang sama, polisi juga menangkap tersangka J. yang saat diinterogasi mengaku narkoba tersebut didapat dari Cikgu, warga asing asal Malaysia yang dikirim dari Malaysia ke pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis. dengan perahu nelayan.
Narkoba jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta pada Jumat (11/1/2024) dengan menggunakan dua mobil Kijang Innova yang dikemudikan ketiga pengguna narkoba tersebut.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditres Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Semua barang bukti yang disita dapat menyelamatkan lebih dari satu juta nyawa generasi penerus bangsa dan akan menelan biaya lebih dari Rp 200 miliar,” tambah Donald.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan-segan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba lingkungan.
Narkoba yang disita yakni 207.321 kg sabu dan 90.000 butir narkoba jenis ekstasi.
Nominal tes di pasar gelap adalah Rp 418.177.800.000.
Yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 132 ayat (1) tentang Narkoba, Pasal 114 ayat (2), dan ayat 1 Pasal 132 kematian.