Kronologis Pemuda Coba Bunuh Ayah Pacar Karena Hubungan Tak Direstui di Tangsel, Tikam Korban 6 Kali

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN – RA pria berusia 19 tahun berusaha membunuh ayah pacarnya di Tangsel, Provinsi Banten.

Korban TK (46 tahun), pegawai apotek di Pamulang, ditusuk benda tajam oleh RA pada Selasa (8 Agustus) di Jalan Kemiri Raya Rt 05 RW 04, Subbagian Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangsel (Tangsel). . 10/2024) Sekitar pukul 04.10 WIB pagi.

Peristiwa tersebut terjadi di apotek dan toko perhiasan tempat korban bekerja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui urutan penikaman pegawai apotek tersebut.

Kejadian bermula saat korban tertidur saat bekerja.

RA kemudian mendatangi apotek pada Selasa dini hari setelah mengetahui lokasi kejadian dan lokasi kejadian.

Ia langsung masuk ke dalam gedung bertingkat untuk mencari korban.

RA melihat korban sedang tidur nyenyak, RA langsung mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.

Korban langsung terbangun saat merasakan ada sesuatu yang menusuk tubuhnya.

Namun pelaku tidak berhenti dan kembali melemparkan tubuh korban.

Saat itu, korban ditusuk beberapa kali oleh penyerang lalu melakukan perlawanan.

Pelaku melarikan diri setelah mendapat perlawanan dari korban.

Ada perlawanan dan dia (korban) melakukan perlawanan, dikejar korban lalu melompat (dari lantai dua), kata Ketua RT Muhamad Noer saat ditemui di dekat lokasi kejadian, Selasa (8 /8). 10/2024). Korban mengalami 6 luka tusuk

Korban langsung dibawa ke unit perawatan intensif rumah sakit.

Diketahui pelaku ditikam sebanyak 6 kali di bagian dada dan tangan.

Lukanya terletak di dada sebelah kiri. Bos langsung mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, ujarnya.

Usai kejadian, polisi bergegas ke lokasi kejadian untuk mengusut kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi mata dan berbagai alat bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil menangkap RA pada Kamis (10/10/2024). motif percobaan pembunuhan

Kapolsek Pamulang Sersan Suhardono mengungkap alasan percobaan pembunuhan tersebut.

Suhartono mengatakan, pelaku menaruh dendam terhadap korban karena hubungan yang tidak dapat diterima antara pelaku dengan anak korban.

Suhartono mengatakan: Informasi awal yang diperoleh dari pelaku RA, alasan percobaan pembunuhan ini adalah untuk menyakiti dan membalas dendam.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sempat menemui korban dan memintanya putus.

“Awalnya pelaku pacaran dengan anak korban. Saat korban (TK) menelepon keduanya, pelaku (RA) disuruh mengakhiri hubungan, namun hubungan tidak dilanjutkan,” tutupnya. .

Dalam kasus ini, pelaku RA didakwa melakukan percobaan pembunuhan berdasarkan Pasal 340 dan 53 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 20 tahun dikurangi sepertiganya, dan/atau penyiksaan berat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 8 (delapan) tahun.

(tribunnews.com/tribuntangerang.com/ikhwana mutanah mico)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul “Tuntutan Emosional Putus Karena Cinta” Seorang remaja berusia 19 tahun menikam ayah pacarnya di Apotek Pamulang, Tangsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *